PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 2
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui sistem informasi terkait RKAB.
Bagian Kedua Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
