PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 7
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
Dalam hal Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya menolak RKAB, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan kembali permohonan RKAB paling banyak 1 (satu) kali.
