Pasal 6
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan evaluasi atas permohonan RKAB yang disampaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
(2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja untuk:
- mendapatkan persetujuan RKAB dalam hal telah memenuhi seluruh persyaratan, atau
- dilakukan perbaikan dalam hal belum memenuhi seluruh persyaratan.
(3) Apabila dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat perbaikan, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus menyempurnakan kembali melalui sistem informasi terkait RKAB dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk setiap perbaikan.
(4) Evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diberikan untuk 3 (tiga) kali kesempatan.
(5) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) hari kerja sejak evaluasi dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan:
- persetujuan RKAB, atau
- penolakan permohonan RKAB.
(6) Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang
perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem informasi terkait RKAB secara otomatis.
