Pasal 5
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Persyaratan penyampaian RKAB untuk mendapatkan
persetujuan meliputi:
- untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi terdiri atas:
- administratif;
- bukti pembayaran ke kas negara penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam Mineral atau Batubara;
- peta digital realisasi dan rencana kegiatan Eksplorasi;
- bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi; dan
- memiliki kepala teknik tambang.
- untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi terdiri atas:
- administratif;
- laporan estimasi sumber daya dan cadangan oleh:
- competent person untuk komoditas Mineral logam, Mineral bukan logam, dan Batubara; atau
- penanggung jawab internal untuk komoditas batuan;
- bukti pembayaran ke kas negara penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam Mineral atau Batubara;
- peta digital pelaksanaan kegiatan usaha Pertambagan meliputi:
- peta realisasi dan rencana kegiatan Eksplorasi lanjutan;
- peta realisasi dan rencana penambangan;
- peta realisasi dan rencana bukaan lahan; dan
- peta lokasi kawasan hutan yang berada di dalam WIUP/WIUPK apabila berada pada kawasan hutan sesuai dengan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan;
- memiliki kepala teknik tambang;
- bukti penempatan jaminan reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi 1 (satu) tahun sebelum tahun permohonan RKAB;
- tingkat produksi dan lokasi penambangan sesuai dokumen rencana produksi tidak melebihi kapasitas paling tinggi yang tercantum dalam persetujuan/pengesahan dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan; dan
- rencana lokasi penambangan sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan/pengesahan dokumen Studi Kelayakan dan izin lingkungan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 berasal dari pertukaran data antar muka sistem terkait dengan RKAB dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik/sistem online single submission.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan tahap kegiatan Operasi Produksi.
(4) Dalam permohonan persetujuan RKAB, pemegang IUP
tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Mineral logam dan Batubara menyampaikan perkiraan jumlah produksi sesuai dengan kebutuhan industri/pasar Mineral dan Batubara nasional.
Bagian Kelima Tata Cara Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
