PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 8
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
menetapkan pejabat pelaksana dalam melakukan proses evaluasi RKAB.
Bagian Keenam Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
