Pasal 9
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tetap harus memperoleh persetujuan pinjam pakai/penggunaan kawasan hutan, menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian hanya dapat melakukan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di dalam wilayah yang disetujui pada RKAB.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam melaksanakan kegiatan usaha Pertambangan wajib berpedoman pada RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui.
