Pasal 10
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang mendapatkan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi pada tahun berjalan harus mengajukan permohonan penyesuaian RKAB tahun berjalan yang telah disetujui kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk diperbarui.
(2) Selama proses penyesuaian RKAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat melaksanakan kegiatan usaha Pertambangan sesuai dengan RKAB tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Ketujuh Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
