Pasal 11
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan 1 (satu) kali permohonan perubahan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi pada setiap tahun berjalan.
(2) Permohonan Perubahan RKAB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan setelah pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menyampaikan laporan berkala sampai dengan triwulan kedua atau paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan.
(3) Tata cara penyusunan dan penyampaian persetujuan
RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penyusunan, penyampaian, dan/atau persetujuan perubahan RKAB.
