Pasal 12
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Selain permohonan perubahan RKAB 1 (satu) kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian juga dapat mengajukan perubahan RKAB pada tahun berjalan apabila terdapat:
- perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi Mineral dan Batubara nasional;
- tidak terpenuhinya jumlah produksi Mineral dan Batubara nasional;
- tidak terpenuhinya kebutuhan Mineral dan Batubara nasional untuk kebutuhan industri dan/atau energi dalam negeri;
- terjadi keadaan yang menghalangi;
- kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi; dan/atau
- terjadi keadaan kahar.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
Pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol), dapat mengajukan perubahan
RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi sewaktu-waktu dengan ketentuan:
- setelah mendapatkan persetujuan perubahan Studi Kelayakan; dan/atau
- telah menyelesaikan perizinan pelaksanaan bagi kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Terhadap lampiran persetujuan RKAB dapat diajukan
perubahan lampiran sewaktu-waktu tanpa mengubah RKAB yang telah disetujui, meliputi lampiran:
- pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan/penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak;
- peledakan tidur;
- penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair tahunan; dan/atau
- fasilitas impor, re-ekspor, impor sementara atau pemindahtanganan barang.
