PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- penyempurnaan sistem informasi terkait RKAB dan pelaporan serta pengintegrasian antar muka dengan sistem OSS dilakukan secara berkala untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
- RKAB untuk tahun 2025 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2025;
- RKAB untuk tahun 2026 dan RKAB untuk tahun 2027 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
- dalam hal penyesuaian kembali RKAB tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada huruf c telah dimohonkan melalui sistem informasi dan belum mendapatkan persetujuan sampai dengan berakhirnya tahun berjalan, RKAB tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi sampai dengan tanggal 31 Maret 2026; dan
- permohonan persetujuan RKAB untuk tahun 2025 termasuk permohonan perubahannya yang telah disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
