PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 34
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan permohonan perubahan laporan Studi Kelayakan apabila terdapat:
- perubahan dan/atau penambahan area cadangan;
- perubahan karakteristik komoditas tambang;
- perubahan rona akhir;
- cadangan pada dokumen Studi Kelayakan yang telah disetujui sebelumnya telah habis diproduksi;
- perubahan sistem dan/atau metode penambangan;
- perubahan metode pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas Mineral logam;
- peningkatan kapasitas produksi maksimal dalam Studi Kelayakan yang telah disetujui; dan/atau
- perubahan skema komersial/keekonomian untuk komoditas Batubara, untuk mendapatkan persetujuan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
