PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam penerbitan persetujuan RKAB dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
