PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyampaian RKAB dapat dilakukan diluar sistem informasi terkait RKAB dalam hal:
- terjadi kendala sistem informasi terkait RKAB atau jaringan yang tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender;
- terjadi keadaan yang menghalangi pada sistem informasi terkait RKAB;
- terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan terganggunya sistem informasi terkait RKAB; dan/atau
- belum terdapat sistem informasi untuk RKAB ayang diselenggarakan oleh Gubernur.
