PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perubahannya, penyampaian laporan serta pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan, penyampaian, evaluasi, dan/atau persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk perubahannya, penyampaian laporan serta pengenaan sanksi administratif KK dan PKP2B.
