Pasal 30
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha Pertambangan selama tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dalam hal pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Selain sanksi administratif berupa penghentian
sementara kegiatan usaha Pertambangan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan pengurangan jumlah rencana produksi pada RKAB berikutnya untuk setiap tonase kelebihan produksi dalam hal pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara
berupa iuran produksi/royalti atas kelebihan produksi yang dilakukan oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tetap wajib dipenuhi.
