PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 29
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Terhadap pemegang IUP, pemegang IUPK, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang:
- menyampaikan dokumen kelengkapan yang tidak memiliki keabsahan dan/atau legalitas dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB;
- melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan Mineral atau Batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB; atau
- menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
