PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 28
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan, yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
