Pasal 27
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan yang dikenakan sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak jangka waktu peringatan tertulis berakhir.
