PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 26
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
