PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 25
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang IUP, pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai
kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang IUJP, atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 9 ayat (3),
Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7)
atau ayat (8), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), atau Pasal 23
ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin.
