Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2025
Pembukaan
DISIPLIN – PEGAWAI PEMERINTAH – PERJANJIAN 2025 PERMENDAG NO 39, BN 2025/No. 991, 21 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN ABSTRAK: - bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib mematuhi disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) PP No 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Menteri Perdagangan selaku pejabat pembina kepegawaian diberikan kewenangan menetapkan disiplin pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ;
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No 39 Tahun 2008, UU No 20 Tahun 2023, PP No 49 Tahun 2018, Perpres No 168 Tahun 2024, Permendag No 6 Tahun 2025.
Abstraksi Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang : Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. Displin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini. PPPK wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan larangan dalam Pasal 4 dituangkan dalam perjanjian kerja. PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijatuhi Hukuman Disiplin. Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas: a. Hukuman Disiplin ringan; b. Hukuman Disiplin sedang; dan c. Hukuman Disiplin berat. PPPK yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja, dihentikan pembayaran gajinya mulai awal bulan berikutnya sampai dengan penetapan Hukuman Disiplin. Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas: a. Menteri; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pejabat Administrator; dan e. Pejabat Pengawas. Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi. Menteri berwenang menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi: a. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama untuk Hukuman Disiplin; b. PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Hukuman Disiplin tingkat sedang dan Hukuman Disiplin tingkat berat; dan c. PPPK yang menduduki: 1. Jabatan Administrator; 2. Jabatan Pengawas; 3. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama sampai dengan Jenjang Ahli Madya atau yang setara; 4. Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan; dan 5. Jabatan Pelaksana, untuk Hukuman Disiplin tingkat berat.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin. Pejabat Administrator berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin. Pejabat Pengawas berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin tingkat ringan bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang secara struktur berada di bawahnya. Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kerja setelah pemeriksaan selesai atau setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan secara lengkap. PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin. Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada Hari Kerja ke-15 (lima belas) sejak keputusan diterima. PPPK yang sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau tingkat berat tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala. PPPK yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, kemudian melakukan: a. Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat, Hukuman Disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan PPPK yang bersangkutan hanya menjalani Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya; atau Pelanggaran Disiplin dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih ringan, PPPK yang bersangkutan harus menjalani Hukuman Disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya. Hasil pemeriksaan unsur pengawasan dan/atau unit yang mempunyai tugas pengawasan dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pertimbangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan atau menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin. Terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin yang terindikasi merupakan tindak pidana, tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini. Pelanggaran Disiplin yang dilakukan PPPK sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
CATATAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 28 November 2025
