PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
- Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
- Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan
dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
- Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral dan Batubara.
- Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
- Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
- Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
- Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
- Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal.
- Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri dan tidak termasuk
dalam kriteria usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.
- Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
- Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
- Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
- Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
- Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WIUPL, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1) WIUP terdiri atas:
- WIUP Mineral radioaktif;
- WIUP Mineral logam;
- WIUP Batubara;
- WIUP Mineral bukan logam;
- WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
- WIUP batuan.
(2) WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan
verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sebagai penguasaan negara.
(3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dengan cara:
- lelang; atau
- pemberian prioritas.
(4) WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
Bagian Kedua Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Komoditas Logam Tanah Jarang
Paragraf 1 Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif
Pasal 3
(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas
potensi Mineral radioaktif yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral radioaktif.
(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk menetapkan WIUP Mineral radioaktif.
(3) Menteri menetapkan BUMN sebagai pelaksana
pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif.
(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri.
(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Paragraf 2 Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Komoditas Logam Tanah Jarang
Pasal 4
(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas
potensi Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(3) Menteri dapat menetapkan BUMN sebagai pelaksana
pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas
logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri.
(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam
komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUMN wajib memenuhi seluruh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(6) Penetapan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
paling sedikit memuat:
- peta WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang yang akan dilakukan pengusahaan dan pemanfaatan;
- perintah pembayaran kompensasi data informasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang; dan
- perintah penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang.
(7) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan Mineral logam komoditas logam tanah jarang, dengan ketentuan:
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang, apabila luasan WIUP Mineral logam komoditas logam tanah jarang lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
Bagian Ketiga Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Lelang
Paragraf 1 Persyaratan Lelang
Pasal 5
(1) Pelaksanaan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh:
- Badan Usaha dalam bentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang meliputi:
- BUMN;
- BUMD;
- Badan Usaha Swasta Nasional; atau
- Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan
- Koperasi.
(2) Badan Usaha dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengikuti lelang dengan memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- kemampuan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang;
- profil Badan Usaha atau Koperasi;
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat;
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- untuk Badan Usaha menyampaikan salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara;
- pakta integritas; dan
- pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan/atau pencucian uang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
- pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha atau Koperasi di bidang Pertambangan;
- penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan
- perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi.
(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
- laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- neraca keuangan bagi Badan Usaha baru;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
- pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara diselenggarakan dengan ketentuan:
- untuk luasan wilayah ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh:
- BUMD yang berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dilelang;
- Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dilelang; dan/atau
- Koperasi;
- untuk luasan wilayah >500 (lebih dari lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh:
- BUMN;
- BUMD;
- Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha dalam rangka penanaman modal asing; dan/atau
- Koperasi.
(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara hanya dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak memiliki:
- IUP;
- IUPK;
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- IPR;
- SIPB;
- IUJP;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- KK; atau
- PKP2B.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan bagi BUMN.
Paragraf 2 Panitia Lelang
Pasal 7
(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan
teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUP
Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam
atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Paragraf 3 Pelaksanaan Lelang
Pasal 8
(1) Untuk WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara yang telah
siap dilakukan lelang, Menteri mengumumkan pelaksanaan lelang.
(2) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dan paling cepat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
(3) Pengumuman pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan ketentuan:
- berisi waktu pelaksanaan lelang serta daftar WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan disertai persyaratan dokumen lelang, nama blok, lokasi, dan luas wilayah; dan
- melalui laman resmi:
- Kementerian dan/atau direktorat jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara; dan/atau
- Pemerintah Daerah provinsi setempat.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara dilakukan melalui sistem elektronik.
(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
- tahap prakualifikasi; dan
- tahap kualifikasi.
(3) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, calon peserta lelang memasukkan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitia lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen
persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam tahap
prakualifikasi.
(5) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melanjutkan ke tahap kualifikasi dengan memasukkan penawaran harga lelang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh panitia lelang dan dilengkapi dengan bukti ketersediaan dana paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang.
(6) Bukti ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berupa surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening peserta lelang paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang.
(7) Panitia lelang menetapkan pemenang lelang berdasarkan
nilai penawaran harga lelang tertinggi pada tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Dalam melakukan evaluasi surat penawaran harga lelang,
panitia lelang tidak diperbolehkan untuk mengubah, menambah, dan mengurangi surat penawaran harga lelang dengan alasan apapun.
Paragraf 4 Pelaksanaan Lelang untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hasil Penugasan
Pasal 10
(1) Ketentuan mengenai lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap ketentuan lelang untuk WIUP hasil penugasan.
(2) Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan
dan/atau penelitian dalam rangka:
- penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; atau
- peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, dapat turut mengikuti lelang WIUP hasil penugasan.
(3) Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengikuti tahap kualifikasi lelang dengan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi.
(4) Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak
berminat untuk menggunakan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha penerima penugasan dinyatakan gugur dan berhak memperoleh biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan.
Pasal 11
Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP hasil penugasan, Badan Usaha lain atau Koperasi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus membayar:
- seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran harga lelang tertinggi; dan
- biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada Badan Usaha penerima penugasan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4).
Paragraf 5 Sanggahan atas Pelaksanaan Lelang
Pasal 12
(1) Peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri
maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya
dapat mengajukan sanggahan kepada panitia lelang, dengan ketentuan:
- peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil prakualifikasi; dan
- peserta lelang yang lolos ke tahap kualifikasi termasuk Badan Usaha penerima penugasan dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang.
(2) Panitia lelang wajib memberikan jawaban atas sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sanggahan diterima.
Paragraf 6 Hasil Pelaksanaan Lelang
Pasal 13
(1) Panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
lelang dan usulan penetapan pemenang lelang kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan
usulan penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat nama pemenang lelang dan perintah pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Pasal 14
(1) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) wajib:
- melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang;
- melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang; dan
- mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap mengundurkan diri apabila:
- tidak membayar kompensasi data informasi senilai penawaran harga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
- tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan; dan/atau
- telah melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dengan ketentuan:
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
(4) Dalam hal pemenang lelang telah membayar kompensasi
data informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kompensasi data informasi yang telah dibayarkan oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pemenang lelang yang telah membayar kompensasi data
informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan pengembalian jaminan kesungguhan lelang dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi kepada Menteri.
(6) Atas pengajuan pengembalian jaminan kesungguhan
dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan pencairan jaminan.
(7) Dalam hal pemenang lelang tidak membayar kompensasi
data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 15
(1) Dalam hal pemenang lelang dianggap mengundurkan diri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri melalui panitia lelang menawarkan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kepada peserta lelang urutan
berikutnya secara berjenjang sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama.
(2) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersedia membayar senilai harga penawaran pemenang lelang urutan pertama, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(3) Dalam hal setelah ditawarkan secara berjenjang sampai
dengan maksimal urutan 5 (lima) teratas sesuai dengan harga penawaran pemenang lelang pertama dan tidak ada peserta lelang yang berminat, ditawarkan secara berjenjang sesuai dengan penawaran harga masing- masing peserta lelang urutan 5 (lima) teratas.
(4) Dalam hal peserta lelang urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) bersedia membayar penawaran harga, ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(5) Dalam hal tidak ada peserta lelang yang berminat atas
penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), panitia lelang menyatakan lelang gagal.
Pasal 16
(1) Peserta lelang dapat mengajukan permohonan pencairan
jaminan kesungguhan lelang kepada Menteri dengan ketentuan:
- bagi peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi, dapat mengajukan setelah lelang masuk ke tahap kualifikasi; dan
- bagi peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi dan tidak menjadi pemenang lelang, dapat mengajukan setelah penetapan pemenang lelang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi:
- peserta lelang yang dinyatakan lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga; atau
- peserta lelang yang menyatakan mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam pelaksanaan lelang.
(3) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dan huruf b dinyatakan mengundurkan diri.
(4) Jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh
peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 17
(1) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak
memasukkan penawaran harga atau pemenang lelang yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi
berupa daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
- pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan;
- pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
- persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya; dan
- persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya.
Pasal 18
Pedoman teknis pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara termasuk WIUP hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas
Paragraf 1 Umum
Pasal 19
(1) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) Rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- jenis komoditas;
- data dan informasi;
- status ruang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan
- rencana pengalokasian.
Paragraf 2 Persyaratan Pemberian Prioritas
Pasal 20
(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh:
- Koperasi;
- Badan Usaha kecil dan menengah;
- Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
- BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
- BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- pernyataan komitmen.
Pasal 21
Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
- administratif, meliputi:
- memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota Koperasi dan nomor induk kependudukan;
- memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan
- merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi;
- teknis, meliputi:
- memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
- perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
- pernyataan komitmen, meliputi:
- kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
- kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan;
- tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
- tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
- melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
- administratif, meliputi:
- Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum;
- berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3),
Pasal 18A ayat (3), Pasal 26, Pasal 26G, Pasal 35 ayat (2),
Pasal 53 ayat (7), Pasal 61, Pasal 75G, Pasal 83, Pasal 91
ayat (2), Pasal 199D ayat (8), dan Pasal 199E ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diperlukan suatu peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam suatu Peraturan Menteri;
- bahwa untuk mewujudkan efektivitas dalam penyelenggaraan pertambangan rakyat dan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat sebagai dasar pengelolaan izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah provinsi, perlu mengatur mengenai tata kelola wilayah pertambangan rakyat dalam suatu peraturan menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7135);
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
