Pasal 3
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian atas
potensi Mineral radioaktif yang dilakukan oleh badan yang membidangi kegeologian atau usulan dari kementerian/lembaga, Menteri melakukan inventarisasi wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WIUP Mineral radioaktif.
(2) Atas pelaksanaan inventarisasi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk menetapkan WIUP Mineral radioaktif.
(3) Menteri menetapkan BUMN sebagai pelaksana
pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif.
(4) Pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri.
(5) Untuk pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Paragraf 2 Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Komoditas Logam Tanah Jarang
