Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) WIUP terdiri atas:
- WIUP Mineral radioaktif;
- WIUP Mineral logam;
- WIUP Batubara;
- WIUP Mineral bukan logam;
- WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan
- WIUP batuan.
(2) WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan
verifikasi bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir sebagai penguasaan negara.
(3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dengan cara:
- lelang; atau
- pemberian prioritas.
(4) WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperoleh dengan cara permohonan wilayah.
Bagian Kedua Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam Komoditas Logam Tanah Jarang
Paragraf 1 Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif
