PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Atas pemenuhan persyaratan administratif, persyaratan
teknis, dan kemampuan finansial Badan Usaha atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dilakukan evaluasi oleh panitia lelang WIUP
Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang.
(4) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam
atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Paragraf 3 Pelaksanaan Lelang
