PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara diselenggarakan dengan ketentuan:
- untuk luasan wilayah ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh:
- BUMD yang berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dilelang;
- Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dilelang; dan/atau
- Koperasi;
- untuk luasan wilayah >500 (lebih dari lima ratus) hektare hanya dapat diikuti oleh:
- BUMN;
- BUMD;
- Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Badan Usaha dalam rangka penanaman modal asing; dan/atau
- Koperasi.
(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara hanya dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang tidak memiliki:
- IUP;
- IUPK;
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
- IPR;
- SIPB;
- IUJP;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan;
- KK; atau
- PKP2B.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan bagi BUMN.
Paragraf 2 Panitia Lelang
