PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pelaksanaan pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara dengan cara lelang dapat diikuti oleh:
- Badan Usaha dalam bentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang meliputi:
- BUMN;
- BUMD;
- Badan Usaha Swasta Nasional; atau
- Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan
- Koperasi.
(2) Badan Usaha dan Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengikuti lelang dengan memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
- persyaratan administratif;
- persyaratan teknis; dan
- kemampuan finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- NIB dengan cakupan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia sesuai dengan komoditas Pertambangan yang akan dilelang;
- profil Badan Usaha atau Koperasi;
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dilengkapi dengan salinan kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat;
- pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- untuk Badan Usaha menyampaikan salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang menyatakan bergerak di bidang Pertambangan Mineral dan/atau Batubara;
- pakta integritas; dan
- pernyataan tidak pernah terlibat atau melakukan tindak pidana Pertambangan, lingkungan, ekonomi, dan/atau pencucian uang.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
- pengalaman kompetensi sumber daya manusia Badan Usaha atau Koperasi di bidang Pertambangan;
- penguasaan atau akses peralatan/teknologi Eksplorasi Pertambangan; dan
- perencanaan kegiatan dan pembiayaan kegiatan Eksplorasi.
(5) Kemampuan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c terdiri atas:
- laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- neraca keuangan bagi Badan Usaha baru;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- penempatan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan
- pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
