Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Ketentuan mengenai lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap ketentuan lelang untuk WIUP hasil penugasan.
(2) Badan Usaha penerima penugasan penyelidikan
dan/atau penelitian dalam rangka:
- penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; atau
- peningkatan nilai tambah Mineral dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara, dapat turut mengikuti lelang WIUP hasil penugasan.
(3) Badan Usaha penerima penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengikuti tahap kualifikasi lelang dengan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi.
(4) Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak
berminat untuk menggunakan hak menyamai harga penawaran lelang tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha penerima penugasan dinyatakan gugur dan berhak memperoleh biaya pengganti investasi Eksplorasi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan.
