PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Dalam hal Badan Usaha penerima penugasan tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP hasil penugasan, Badan Usaha lain atau Koperasi yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus membayar:
- seluruh nilai kompensasi data informasi sebesar nilai penawaran harga lelang tertinggi; dan
- biaya pengganti investasi Eksplorasi kepada Badan Usaha penerima penugasan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari realisasi besaran biaya pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(4).
Paragraf 5 Sanggahan atas Pelaksanaan Lelang
