PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 12
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Peserta lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri
maupun bersama-sama dengan peserta lelang lainnya
dapat mengajukan sanggahan kepada panitia lelang, dengan ketentuan:
- peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil prakualifikasi; dan
- peserta lelang yang lolos ke tahap kualifikasi termasuk Badan Usaha penerima penugasan dapat mengajukan sanggahan atas pengumuman daftar peringkat pemenang lelang.
(2) Panitia lelang wajib memberikan jawaban atas sanggahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal sanggahan diterima.
Paragraf 6 Hasil Pelaksanaan Lelang
