PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Panitia lelang menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
lelang dan usulan penetapan pemenang lelang kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan
usulan penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penetapan pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat nama pemenang lelang dan perintah pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
