Pasal 14
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) wajib:
- melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang;
- melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jumlah yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang; dan
- mengajukan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
(2) Pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap mengundurkan diri apabila:
- tidak membayar kompensasi data informasi senilai penawaran harga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
- tidak menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan; dan/atau
- telah melakukan pembayaran kompensasi data informasi senilai penawaran harga lelang dan melakukan penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sesuai jangka waktu yang ditentukan.
(3) Penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk deposito berjangka pada bank pemerintah atas nama Menteri qq pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dengan ketentuan:
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara kurang dari atau sama dengan 40 (empat puluh) hektare; atau
- besaran jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hektare dikalikan jumlah luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara, apabila luasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara lebih dari 40 (empat puluh) hektare.
(4) Dalam hal pemenang lelang telah membayar kompensasi
data informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, kompensasi data informasi yang telah dibayarkan oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pemenang lelang yang telah membayar kompensasi data
informasi dan telah menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi, tetapi tidak menyampaikan permohonan IUP tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan pengembalian jaminan kesungguhan lelang dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi kepada Menteri.
(6) Atas pengajuan pengembalian jaminan kesungguhan
dan/atau jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri menerbitkan persetujuan pencairan jaminan.
(7) Dalam hal pemenang lelang tidak membayar kompensasi
data informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh pemenang lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
