Pasal 9
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam dan WIUP
Batubara dilakukan melalui sistem elektronik.
(2) Pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
- tahap prakualifikasi; dan
- tahap kualifikasi.
(3) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, calon peserta lelang memasukkan dokumen persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan kemampuan finansial melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Panitia lelang melakukan evaluasi kelengkapan dokumen
persyaratan administratif, persyaratan teknis, serta kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dalam tahap
prakualifikasi.
(5) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melanjutkan ke tahap kualifikasi dengan memasukkan penawaran harga lelang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh panitia lelang dan dilengkapi dengan bukti ketersediaan dana paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang.
(6) Bukti ketersediaan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berupa surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening peserta lelang paling sedikit sebesar nilai penawaran harga lelang.
(7) Panitia lelang menetapkan pemenang lelang berdasarkan
nilai penawaran harga lelang tertinggi pada tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Dalam melakukan evaluasi surat penawaran harga lelang,
panitia lelang tidak diperbolehkan untuk mengubah, menambah, dan mengurangi surat penawaran harga lelang dengan alasan apapun.
Paragraf 4 Pelaksanaan Lelang untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Hasil Penugasan
