PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 20
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat diajukan oleh:
- Koperasi;
- Badan Usaha kecil dan menengah;
- Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan;
- BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan
- BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
(2) Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dan harus memenuhi persyaratan:
- administratif;
- teknis; dan
- pernyataan komitmen.
