PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 21
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
- administratif, meliputi:
- memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dibuktikan dengan melampirkan daftar anggota Koperasi dan nomor induk kependudukan;
- memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan
- merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi;
- teknis, meliputi:
- memiliki tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat keahlian kompetensi di bidang Pertambangan dan/atau geologi; dan
- perencanaan kerja dan pembiayaan selama kegiatan Eksplorasi.
- pernyataan komitmen, meliputi:
- kesanggupan untuk membayar kompensasi data informasi;
- kesanggupan untuk penyiapan modal dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan;
- tidak memindahtangankan IUP kepada pihak lain;
- tidak menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain; dan
- melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
