PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 22
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Bagi Badan Usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, permohonan pengajuan WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara harus memenuhi persyaratan terdiri atas:
- administratif, meliputi:
- Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database sistem administrasi hukum umum;
- berkedudukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia komoditas yang dimohon; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat yang disertai dengan
