PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 19
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP Mineral
logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebelum memberikan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
(2) Rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP
Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
- lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- jenis komoditas;
- data dan informasi;
- status ruang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; dan
- rencana pengalokasian.
Paragraf 2 Persyaratan Pemberian Prioritas
