PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 17
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak
memasukkan penawaran harga atau pemenang lelang yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) termasuk afiliasinya dikenai sanksi
berupa daftar hitam yang ditetapkan oleh Menteri dan tidak diberikan pelayanan perizinan di bidang kewilayahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Lingkup tidak diberikannya pelayanan perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara;
- pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUPK Mineral logam untuk peningkatan nilai tambah Mineral logam atau WIUPK Batubara untuk Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara;
- pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan;
- pemberian WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara;
- persetujuan perluasan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya; dan
- persetujuan perluasan WIUPK Mineral logam atau WIUPK Batubara dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara bagi afiliasinya.
