PERMENESDM
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2025
Pasal 16
BAB 2 — PEMBERIAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Peserta lelang dapat mengajukan permohonan pencairan
jaminan kesungguhan lelang kepada Menteri dengan ketentuan:
- bagi peserta lelang yang tidak lolos tahap prakualifikasi, dapat mengajukan setelah lelang masuk ke tahap kualifikasi; dan
- bagi peserta lelang yang lolos tahap prakualifikasi dan tidak menjadi pemenang lelang, dapat mengajukan setelah penetapan pemenang lelang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi:
- peserta lelang yang dinyatakan lolos tahap prakualifikasi tetapi tidak memasukkan penawaran harga; atau
- peserta lelang yang menyatakan mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam pelaksanaan lelang.
(3) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a dan huruf b dinyatakan mengundurkan diri.
(4) Jaminan kesungguhan lelang yang telah ditempatkan oleh
peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
