PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam
rangka pemberian perizinan berusaha di bidang
Pertambangan mineral dan batubara.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan
pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan
di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
- Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan.
- Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -3-
- Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha
yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral
atau batubara.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya
disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti
yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian
kegiatan usaha Pertambangan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 2
(1) Pendelegasian meliputi:
- pemberian:
sertifikat standar; dan
izin;
- pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -4-
- pengawasan atas pelaksanaan Perizinan
Berusaha yang didelegasikan.
(2) Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kegiatan
konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan
di bidang:
penyelidikan umum;
eksplorasi;
studi kelayakan;
konstruksi Pertambangan;
pengangkutan;
lingkungan Pertambangan;
reklamasi dan pascatambang;
keselamatan Pertambangan; dan/atau
penambangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 2 terdiri atas:
- IUP dalam rangka penanaman modal dalam
negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan:
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
- IUP dalam rangka penanaman modal dalam
negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan:
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut;
- IUP dalam rangka penanaman modal dalam
negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan:
- berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
- wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut;
- SIPB;
- IPR;
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -5-
- Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk
komoditas mineral bukan logam;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk
komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk
komoditas batuan;
IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi;
IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam;
IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan
logam jenis tertentu; dan
- IUP untuk penjualan komoditas batuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria
pelaksanaan usaha pertambangan;
- pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi,
dan/atau fasilitasi; dan
- pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
perencanaan pengawasan;
pelaksanaan pengawasan; dan
monitoring dan evaluasi pengawasan.
(6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b dilaksanakan atas:
kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
tata kelola pengusahaan Pertambangan.
(7) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b, gubernur menugaskan:
inspektur tambang untuk pengawasan atas kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
pejabat pengawas Pertambangan untuk
pengawasan atas tata kelola pengusahaan Pertambangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -6-
(8) Inspektur tambang dan pejabat pengawas
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur.
(9) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat
pelanggaran atas kaidah teknik Pertambangan yang
baik dan tata kelola pengusahaan Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk:
pembinaan; atau
pemberian sanksi administratif.
(10) Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan Perizinan
Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tidak termasuk kewenangan:
pengelolaan anggaran;
sarana dan prasarana; dan
operasional,
inspektur tambang dan pejabat pengawas
Pertambangan.
(11) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah
daerah kabupaten/kota.
(12) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan
untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara yang meliputi:
- pemberian dan penetapan wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin
usaha Pertambangan mineral bukan logam jenis
tertentu, dan wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -7-
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
- penetapan harga patokan mineral bukan logam,
penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis
tertentu, dan penetapan harga patokan batuan; dan
- pemberian rekomendasi atau persetujuan yang
berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Pasal 4
Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan
Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
- melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang
didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
- menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Pasal 5
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atas
pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -8-
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENDANAAN
Pasal 7
Pendanaan dalam pelaksanaan:
- pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan
angka 2;
- pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang
didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b; dan
- pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha
yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf c kecuali biaya operasional
pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh
inspektur tambang dan pejabat pengawas
Pertambangan,
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -9-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6721);
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -2-
