Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN
(1) Pendelegasian meliputi:
- pemberian:
sertifikat standar; dan
izin;
- pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -4-
- pengawasan atas pelaksanaan Perizinan
Berusaha yang didelegasikan.
(2) Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kegiatan
konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan
di bidang:
penyelidikan umum;
eksplorasi;
studi kelayakan;
konstruksi Pertambangan;
pengangkutan;
lingkungan Pertambangan;
reklamasi dan pascatambang;
keselamatan Pertambangan; dan/atau
penambangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 2 terdiri atas:
- IUP dalam rangka penanaman modal dalam
negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan:
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
- IUP dalam rangka penanaman modal dalam
negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan:
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut;
- IUP dalam rangka penanaman modal dalam
negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan:
- berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
- wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut;
- SIPB;
- IPR;
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -5-
- Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk
komoditas mineral bukan logam;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk
komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;
- Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk
komoditas batuan;
IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi;
IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam;
IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan
logam jenis tertentu; dan
- IUP untuk penjualan komoditas batuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
- pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria
pelaksanaan usaha pertambangan;
- pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi,
dan/atau fasilitasi; dan
- pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
perencanaan pengawasan;
pelaksanaan pengawasan; dan
monitoring dan evaluasi pengawasan.
(6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b dilaksanakan atas:
kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
tata kelola pengusahaan Pertambangan.
(7) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b, gubernur menugaskan:
inspektur tambang untuk pengawasan atas kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
pejabat pengawas Pertambangan untuk
pengawasan atas tata kelola pengusahaan Pertambangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -6-
(8) Inspektur tambang dan pejabat pengawas
Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur.
(9) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat
pelanggaran atas kaidah teknik Pertambangan yang
baik dan tata kelola pengusahaan Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk:
pembinaan; atau
pemberian sanksi administratif.
(10) Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan Perizinan
Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tidak termasuk kewenangan:
pengelolaan anggaran;
sarana dan prasarana; dan
operasional,
inspektur tambang dan pejabat pengawas
Pertambangan.
(11) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah
daerah kabupaten/kota.
(12) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
