PERPRES
PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN
Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan
untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara yang meliputi:
- pemberian dan penetapan wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin
usaha Pertambangan mineral bukan logam jenis
tertentu, dan wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan ketentuan:
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -7-
berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
- penetapan harga patokan mineral bukan logam,
penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis
tertentu, dan penetapan harga patokan batuan; dan
- pemberian rekomendasi atau persetujuan yang
berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
