PERPRES
PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBERIAN
Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan
Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
- melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang
didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
- menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
