Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam
rangka pemberian perizinan berusaha di bidang
Pertambangan mineral dan batubara.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
- Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan
pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan
di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
- Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan.
- Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut
IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha
Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
www.peraturan.go.id
2022, No. 91 -3-
- Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya
disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan
jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
- Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha
yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli,
mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral
atau batubara.
- Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya
disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk
melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti
yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian
kegiatan usaha Pertambangan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
