Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang
Page 2
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
KESATU : Menetapkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terdiri atas: a. pedoman pengelolaan Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara termasuk yang berada di wilayah laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. pedoman standar biaya Reklamasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. pedoman pembukaan kembali area yang telah direklamasi pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan d. pedoman penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi dan/atau Pascatambang dan pihak ketiga sebagai penilai keberhasilan Reklamasi dan/atau Pascatambang pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Melimpahkan kewenangan dalam pelaksanaan: a. evaluasi dan pemberian/penolakan persetujuan Rencana Reklamasi Tahap Eksplorasi dan Rencana Reklamasi Tahap Operasi Produksi; b. evaluasi dan pemberian/penolakan persetujuan Rencana Pascatambang; c. evaluasi dan pemberian/penolakan persetujuan Rencana pembukaan kembali area yang telah direklamasi; d. penerimaan dan/atau evaluasi pelaporan pelaksanaan Reklamasi, Pascatambang, dan pembukaan kembali area Reklamasi;
Page 3
e. evaluasi dan pemberian/penolakan persetujuan pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang; f. penetapan pihak ketiga sebagai pelaksana Reklamasi dan/atau Pascatambang dan penilai keberhasilan Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan g. pengenaan sanksi administratif pelaksanaan Reklamasi dan/atau Pascatambang, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
KETIGA : Dalam pelaksanaan atas kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara wajib menyampaikan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
KEEMPAT : Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Pertambangan Rakyat, pemegang Surat Izin Penambangan Batuan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan penilaian keberhasilan atas Reklamasi atau Pascatambang yang telah dimohonkan pada saat ditetapkannya Keputusan Menteri ini, tetap dapat dilakukan peninjauan lapangan oleh Inspektur Tambang sampai dengan diterbitkannya daftar Izin Usaha Jasa Pertambangan sebagai pihak ketiga yang melakukan peninjauan lapangan kriteria keberhasilan Reklamasi atau Pascatambang; b. Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi dalam bentuk selain deposito berjangka yang telah ditempatkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan masa berlaku jaminan berakhir; c. Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib ditempatkan kembali dalam bentuk deposito berjangka dengan nilai sesuai dengan surat penetapan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi untuk periode yang sama; dan d. dokumen rencana Reklamasi dan/atau dokumen rencana Pascatambang yang telah disetujui tetap berlaku selama tidak ada perubahan dan penilaian keberhasilan Reklamasi dan/atau Pascatambang didasarkan atas kriteria keberhasilan yang telah disetujui.
KEENAM
: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
permohonan pembukaan kembali area yang telah direklamasi
pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
yang telah dimohonkan dan belum mendapatkan persetujuan
sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, diproses sesuai
dengan pedoman dalam ketentuan Lampiran III Keputusan
Menteri ini.
Page 5
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 344.K/MB.01/MEM.B/2025
TANGGAL : 23 Oktober 2025
TENTANG
PEDOMAN
TEKNIS
PELAKSANAAN
REKLAMASI
DAN
PASCATAMBANG PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
MINERAL DAN BATUBARA
PEDOMAN PENGELOLAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DI WILAYAH DARAT DAN LAUT
A. PENDAHULUAN Ruang lingkup pedoman pengelolaan Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara meliputi kegiatan: 1. penyusunan dokumen rencana Reklamasi; 2. mekanisme penyampaian, evaluasi, dan persetujuan rencana Reklamasi; 3. perubahan rencana Reklamasi; 4. Jaminan Reklamasi; 5. penyusunan dokumen rencana Pascatambang; 6. mekanisme penyampaian, evaluasi, dan persetujuan rencana Pascatambang; 7. perubahan rencana Pascatambang; 8. Jaminan Pascatambang; 9. pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang; dan 10. pelaporan dan pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.
Pedoman ini memiliki cakupan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang berada pada tambang darat yang merupakan kawasan selain kawasan hutan yang telah diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Reklamasi dan rehabilitasi hutan.
Selain kegiatan pada tambang darat, pedoman ini juga berisi pelaksanaan Reklamasi laut bagi pemegang IUP atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan kegiatan Pertambangan di laut meliputi: 1. penyusunan dokumen rencana Reklamasi di laut; 2. penyusunan dokumen rencana Pascatambang di laut; dan 3. pelaporan dan pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang di laut.
Mekanisme penyampaian Reklamasi, persetujuan Reklamasi, perubahan dokumen Reklamasi, Jaminan Reklamasi, dan Jaminan Pascatambang yang berlaku pada tambang darat berlaku juga bagi tambang laut kecuali diatur secara khusus pada Lampiran ini.
Ketentuan pelaksanaan Reklamasi bagi IPR dan SIPB disesuaikan dengan lingkup kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Page 6
B. PENGERTIAN UMUM Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan: 1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 4. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, Studi Kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta Pascatambang. 5. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 6. Reklamasi Kegiatan Usaha Pertambangan di Wilayah Laut, yang selanjutnya disebut Reklamasi Wilayah Laut adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali serta bertujuan untuk mencegah abrasi dan pendangkalan pantai, melindungi biodiversitas, menjaga kualitas air laut, dan/atau tingkat sedimentasi, dengan mengacu pada dokumen lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan. 7. Kegiatan Pascatambang, yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah Pertambangan. 8. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 9. Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus. 10. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 11. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha Pertambangan. 12. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, Penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, atau pengembangan dan/atau pemanfaatan termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil Studi Kelayakan.
Page 7
- Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya.
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang Surat Izin Penambangan Batuan.
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.
- Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Reklamasi.
- Jaminan Pascatambang adalah dana yang disediakan oleh pemegang IUPK atau pemegang IUPK sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan Pascatambang.
- Dokumen Lingkungan Hidup adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan, atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.
- Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Mineral dan Batubara.
C.
KEGIATAN
1.
PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI
a.
Penyusunan dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan
Eksplorasi
1)
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sebelum melakukan
kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dokumen rencana
Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi berdasarkan Dokumen
Lingkungan Hidup yang telah disetujui, untuk jangka waktu
5 (lima) tahun.
2)
Dalam hal jangka waktu IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi <5 (kurang dari lima) tahun,
atau sisa jangka waktu IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi <5 (kurang dari lima) tahun,
dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi
wajib disusun sesuai dengan:
a)
jangka waktu IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi; atau
b)
sisa jangka waktu IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi.
3)
Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau
pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang sampai
dengan beralihnya kewenangan dari Pemerintah Daerah
Provinsi kepada Pemerintah Pusat belum memiliki dokumen
rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi, maka:
a)
wajib menyusun dokumen rencana Reklamasi tahap
kegiatan Eksplorasi periode 5 (lima) tahun pertama
dimulai sesuai tahun permohonan dokumen rencana
Page 8
Reklamasi; atau b) wajib menyusun dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi sesuai dengan sisa jangka waktu IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau IUPK tahap kegiatan Eksplorasi. 4) Dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi memuat: a) tata guna lahan sebelum dan sesudah kegiatan Eksplorasi; b) rencana pembukaan lahan untuk kegiatan Eksplorasi dan program Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi; dan c) kriteria keberhasilan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi yang meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir. 5) Dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi disusun sesuai dengan format 1 sebagai berikut:
Format 1. Dokumen Rencana Reklamasi
Tahap Kegiatan Eksplorasi
Sistematika Uraian Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
Sesuai Format 2. BAB I Pendahuluan
A. Persetujuan Dokumen UKL- UPL Persetujuan dokumen UKL-UPL dari instansi yang berwenang (instansi, nomor, tanggal, dan tentang) B. Tata Guna Lahan Sebelum dan Sesudah Kegiatan Eksplorasi
BAB II Rencana Pembukaan Lahan dan Program Reklamasi
Sesuai Format 3. BAB III Kriteria Keberhasilan
Sesuai Format 4. Daftar Lampiran
- Peta rencana bukaan lahan
- peta rencana Reklamasi
- data shape file boundary rencana bukaan lahan per tahun
- data shape file boundary rencana reklamasi per tahun
- dokumen dan persetujuan UKL-UPL
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen disusun sesuai dengan format 2 sebagai berikut:
Page 9
Format 2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
(KOP SURAT)
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN
Nomor: …
Tanggal ...
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : … Jabatan : ... (Pimpinan tertinggi perusahaan yang terdaftar di MODI) Nama Perusahaan : … Alamat : … Telepon/fax/email : …
Dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa:
- Seluruh informasi, data, dan dokumen yang dilampirkan pada surat permohonan persetujuan rencana Reklamasi/Pascatambang*) Nomor … tanggal … adalah BENAR;
- Dalam melaksanakan Reklamasi/Pascatambang) akan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum pada persetujuan rencana Reklamasi/Pascatambang) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak menggunakan persetujuan rencana Reklamasi/Pascatambang*) untuk kegiatan yang bertentangan;
- Bersedia hadir dalam kesempatan pertama untuk memenuhi panggilan yang berwenang apabila diminta penjelasan maupun pertanggungjawaban atas pernyataan ini; dan
- Segala akibat hukum yang timbul di kemudian hari atas ketidaksesuaian atau ketidakbenaran data dan informasi dalam permohonan persetujuan rencana Reklamasi/Pascatambang*) yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT/CV/KOPERASI …
Apabila selama dalam pelaksanaan kegiatan Reklamasi/Pascatambang*), saya tidak memenuhi hal sebagaimana tersebut di atas atau mengingkari pernyataan ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
tanggal, dd/mm/yyyy Nama Perusahaan
Tanda tangan direksi yang terdaftar di MODI dan stempel di atas
meterai Rp10.000,00
Nama Lengkap dan Jabatan *) Pilih salah satu
Page 10
- Rencana Pembukaan Lahan dan Program Reklamasi disusun sesuai dengan format sebagai berikut:
Format 3. Rencana Bukaan Lahan dan Program Reklamasi Tahap Kegiatan Eksplorasi
Umur Izin Eksplorasi: sampai dengan tahun …
No.
Uraian Area dan
Luasan Bukaan
Lahan
Rencana Bukaan Lahan
Tahun ...
(Ha)
Total
Program Reklamasi
Tahun ...
(Ha)
Total
Rencana Revegetasi
N+1
N+2
N+3
N+4
N+5
N+1
N+2
N+3
N+4
N+5
Jenis Cover Crop
Tumbuhan
Pioneer
(Fast Growing)
Tumbuhan
Sisipan
(Tanaman
Lokal)
Jenis
Jarak
Tanam (m)
Jumlah
Tanaman
Jenis
Jarak
Tanam (m)
Jumlah
Tanaman
1.
Area Kegiatan
Eksplorasi
- Area penunjang di luar area kegiatan Eksplorasi
Total
Kumulatif realisasi bukaan lahan sampai tahun N
Kumulatif rencana Reklamasi sampai tahun N
Page 11
- Kriteria Keberhasilan Reklamasi Tahap Kegiatan Eksplorasi disusun sesuai dengan format sebagai berikut:
Format 4. Kriteria Keberhasilan Reklamasi
Tahap Kegiatan Eksplorasi
No Kegiatan Reklamasi Obyek Kegiatan Parameter Rencana (Ha) Standar Keberhasilan 1. Penatagunaan lahan Penataan lahan bekas kegiatan Eksplorasi Luas area yang ditata
Sesuai dengan rencana Penebaran tanah zona pengakaran Luas area yang ditebar
Sesuai dengan rencana Pengendalian erosi dan pengelolaan air a. Saluran drainase
Ada atau tidak
b. Bangunan
pengendali erosi
2.
Revegetasi
Penanaman
a. Luas area
penanaman:
- Tanaman penutup (cover crop)
- Tanaman cepat tumbuh
- Tanaman lokal
Sesuai dengan
rencana
b. Pertumbuhan
tanaman:
- Tanaman penutup (cover crop)
- Tanaman cepat tumbuh
- Tanaman lokal
- Baik (Persentase tumbuh tanaman ≥90%)
- Sedang (Persentase tumbuh tanaman 70%-89%) 3 Penyelesaian akhir Penutupan tajuk
≥90%
b. Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Untuk reklamasi yang berada di wilayah darat dilaksanakan
dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1)
Pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib menyusun
rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi
berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan
Hidup yang telah disetujui.
2)
Kewajiban penyusunan dokumen rencana Reklamasi tahap
kegiatan Operasi Produksi dilakukan dengan ketentuan:
a)
pemegang
IUP
tahap
kegiatan
Eksplorasi
atau
pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi untuk
rencana Reklamasi pada tahap kegiatan Operasi
Produksi periode 5 (lima) tahun pertama sebagai
persyaratan untuk mendapatkan IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi
Page 12
Produksi; atau b) pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk rencana Reklamasi pada tahap kegiatan Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun berikutnya. 3) Dalam hal jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi <5 (kurang dari lima) tahun atau sisa jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi <5 (kurang dari lima) tahun, dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi wajib disusun sesuai dengan sisa jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi. 4) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang sampai dengan beralihnya kewenangan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat belum memiliki dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi, maka: a) wajib menyusun dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi Periode 5 (lima) tahun pertama dimulai sesuai tahun permohonan dokumen rencana Reklamasi; atau b) wajib menyusun dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan sisa jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi. 5) Dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi memuat: a) rencana pembukaan lahan; b) rencana Reklamasi; c) program Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi; d) kriteria keberhasilan Reklamasi dalam bentuk revegetasi meliputi standar keberhasilan penatagunaan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; e) kriteria keberhasilan Reklamasi dalam bentuk selain revegetasi (Reklamasi bentuk lain) berdasarkan kajian yang terintegrasi dalam dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi; dan f) rencana biaya Reklamasi bentuk lain berdasarkan kajian yang terintegrasi dalam dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi. 6) Dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi disusun sesuai dengan format 5 sebagai berikut:
Page 13
Format 5. Dokumen Rencana Reklamasi
Tahap Kegiatan Operasi Produksi
SISTEMATIKA URAIAN Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Sesuai format 2. BAB I Pendahuluan
A. Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup dari instansi yang berwenang (instansi, nomor, tanggal, dan tentang) B. Persetujuan Dokumen Studi Kelayakan Persetujuan Dokumen Studi Kelayakan dari instansi yang berwenang (instansi, nomor, tanggal, dan tentang) C. Tata Guna Lahan Sebelum dan Sesudah Kegiatan Operasi Produksi
BAB II Rencana Pembukaan Lahan dan Program Reklamasi Sesuai format 6. BAB III Pekerjaan Sipil sesuai Peruntukan Lahan Pascatambang Atau Program Reklamasi Bentuk Lain (RBL) a. lokasi dan luasan pekerjaan sipil atau RBL (termasuk void) disusun sesuai format 6 jika ada) b. kajian mengenai RBL (termasuk void) jika ada BAB IV Kriteria Keberhasilan a. kriteria keberhasilan Reklamasi dalam bentuk revegetasi disusun sesuai format 17. b. kriteria keberhasilan RBL disusun sesuai dengan kajian Daftar Lampiran
- peta rencana bukaan lahan
- peta rencana Reklamasi
- data shapefile boundary rencana bukaan lahan per tahun
- data shapefile boundary rencana Reklamasi per tahun
- dokumen dan Persetujuan Lingkungan hidup
- dokumen dan persetujuan Studi Kelayakan
Page 14
Format 6. Rencana Bukaan Lahan dan Program Reklamasi Tahap Kegiatan Operasi Produksi Masa berlaku IUP atau IUPK: sampai dengan tahun … No. Uraian Area dan Luasan Bukaan Lahan Rencana Bukaan Lahan Tahun ... (Ha) Program Reklamasi Tahun ... (Ha) Rencana Revegetasi RBL N+1 N+2 N+3 N+4 N+5 Total N+1 N+2 N+3 N+4 N+5 Total Luas (Ha) Jenis Cover Crop Tumbuhan Pioneer (Fast Growing) Tumbuhan Sisipan (Tanaman Lokal) Luas (Ha) Jenis Jenis Jarak Tanam (m) Jumlah Tanaman Jenis Jarak Tanam (m) Jumlah Tanaman 1. Area Penambangan 2. Area di luar Penambangan a. Timbunan tanah zona pengakaran b. Timbunan batuan penutup c. Timbunan komoditas tambang d. Jalan tambang dan/atau jalan angkut e. Kolam sedimen f. Fasilitas Pengolahan dan Fasilitas
Page 15
No. Uraian Area dan Luasan Bukaan Lahan Rencana Bukaan Lahan Tahun ... (Ha) Program Reklamasi Tahun ... (Ha) Rencana Revegetasi RBL N+1 N+2 N+3 N+4 N+5 Total N+1 N+2 N+3 N+4 N+5 Total Luas (Ha) Jenis Cover Crop Tumbuhan Pioneer (Fast Growing) Tumbuhan Sisipan (Tanaman Lokal) Luas (Ha) Jenis Jenis Jarak Tanam (m) Jumlah Tanaman Jenis Jarak Tanam (m) Jumlah Tanaman Penunjang (di dalam WIUP atau WIUPK/wilayah proyek) Total Kumulatif sampai N+5 dalam dok FS Kumulatif sampai N+5 dalam dok AMDAL Kumulatif realisasi bukaan lahan sampai tahun N Kumulatif rencana Reklamasi sampai tahun N
Page 16
Untuk reklamasi yang berada di wilayah laut dilaksanakan dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
- Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyusun rencana Reklamasi wilayah laut tahap kegiatan Operasi Produksi berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui.
- Kewajiban menyusun rencana Reklamasi wilayah laut tahap
kegiatan Operasi Produksi berlaku bagi:
a) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi untuk rencana Reklamasi laut tahap kegiatan Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun pertama sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi; dan b) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk rencana Reklamasi laut tahap kegiatan Operasi Produksi periode 5 (lima) tahun berikutnya. - Dalam hal jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi kurang dari 5 (lima) tahun atau sisa jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi kurang dari 5 (lima) tahun, penyusunan dokumen rencana Reklamasi laut tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan jangka waktu atau sisa jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi.
- Rencana Reklamasi wilayah laut tahap kegiatan Operasi Produksi meliputi: a) rencana area kerja untuk tahap kegiatan Operasi Produksi; b) penentuan lokasi Reklamasi wilayah laut; c) penentuan biaya Reklamasi wilayah laut; d) program Reklamasi wilayah laut tahap kegiatan Operasi Produksi; dan e) Kriteria keberhasilan Reklamasi wilayah laut berdasarkan kajian yang terintegrasi dalam dokumen rencana Reklamasi wilayah laut tahap kegiatan Operasi Produksi.
- Format penyusunan rencana Reklamasi wilayah laut tahap kegiatan Operasi Produksi tercantum dalam format 7.
Format 7 Format Penyusunan Dokumen Rencana Reklamasi Laut
SISTEMATIKA URAIAN Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Disusun sesuai dengan Format 2 BAB I PENDAHULUAN
I.1. Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup dari instansi yang berwenang
Page 17
SISTEMATIKA
URAIAN
(instansi,
nomor,
tanggal,
dan
tentang)
I.2. Persetujuan
Dokumen
Studi Kelayakan
Persetujuan
Dokumen
Studi
Kelayakan
dari
instansi
yang
berwenang (instansi, nomor, tanggal,
dan tentang)
BAB II RENCANA
AREA
KERJA
KEGIATAN PERTAMBANGAN
Berisikan uraian mengenai rencana
area kerja kegiatan Pertambangan
yang meliputi:
a. lokasi;
b. koordinat;
c. luas; dan
d. jenis kegiatan,
yang direncanakan untuk periode
tahun rencana Reklamasi laut yang
diajukan.
BAB III LOKASI,
BIAYA,
DAN
PROGRAM
REKLAMASI
LAUT
3.1 Kajian Lokasi Reklamasi Laut Berisikan uraian mengenai kajian lokasi Reklamasi Laut yang meliputi: a. cakupan Studi Dokumen Lingkungan Hidup; b. rona awal lingkungan hidup laut; c. batimetri Wilayah Studi; d. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP-3- K); e. arus laut; f. jalur pelayaran; g. biodiversitas (berdasarkan rona awal) berdasarkan semacam survei dengan kebutuhan masyarakat lokal; h. Keberadaan WIUP atau WIUPK lain di sekitar WIUP atau WIUPK; dan i. hasil penentuan lokasi Reklamasi laut. 3.2 Penentuan Biaya Reklamasi Wilayah Laut Berisikan uraian mengenai rencana biaya Reklamasi Wilayah laut yang ditentukan berdasarkan luas rencana area kerja kegiatan Pertambangan dan standar biaya Reklamasi wilayah laut. 3.3 Program Reklamasi Wilayah Laut Berisikan uraian mengenai program Reklamasi Wilayah Laut yang meliputi: a. jenis program Reklamasi wilayah laut yang ditentukan berdasarkan hasil kajian penentuan lokasi Reklamasi laut;
Page 18
SISTEMATIKA
URAIAN
b. besaran/volume
kegiatan
dari
program Reklamasi wilayah laut
yang
ditentukan
berdasarkan
rencana biaya Reklamasi wilayah
laut dan satuan biaya program
Reklamasi wilayah laut yang telah
ditentukan.
BAB IV KRITERIA KEBERHASILAN
Kriteria
keberhasilan
program
Reklamasi
laut
ditentukan
berdasarkan jenis, penentuan lokasi,
dan
besaran/volume
program
Reklamasi laut.
Disusun sesuai dengan Format 8
DAFTAR LAMPIRAN
1.
peta rencana area kerja kegiatan
Pertambangan;
2.
peta cakupan studi Dokumen
Lingkungan hidup;
3.
peta batimetri wilayah studi;
4.
peta Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir Dan Pulau–Pulau Kecil
(RZWP-3-K);
5.
peta jalur pelayaran;
6.
peta keberadaan WIUP/WIUPK
lain di sekitar WIUP/WIUPK;
7.
peta lokasi rencana Reklamasi
laut;
8.
data shapefile lokasi rencana
Reklamasi laut;
9.
dokumen
dan
Persetujuan
Lingkungan hidup; dan
10. dokumen dan persetujuan Studi
Kelayakan.
Peta dibuat harus dengan skala yang
representatif dan informatif.
- Pedoman Penilaian Keberhasilan Reklamasi Wilayah Laut disusun sesuai dengan format 8 sebagai berikut:
Format 8 Pedoman Penilaian Reklamasi Wilayah Laut
No.
Kriteria Keberhasilan
Bobot (%)
1.
penentuan lokasi
20
2.
jenis program Reklamasi wilayah laut
20
3.
besaran/volume
60
Total
100
c.
Program Reklamasi Pada Wilayah Darat
Untuk program reklamasi yang berada di wilayah darat mencakup
beberapa hal sebagai berikut:
Page 19
- program Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi dilaksanakan dalam bentuk revegetasi.
- program Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi dapat dilaksanakan dalam bentuk revegetasi dan/atau nonrevegetasi.
- program Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi dalam
bentuk nonrevegetasi, antara lain:
a) area permukiman; b) pariwisata; c) sumber air;
d) area pembudidayaan; dan/atau e) sumber energi terbarukan. - program Reklamasi nonrevegetasi dilaksanakan dengan ketentuan: a) bertujuan untuk meningkatkan aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat; b) berdasarkan kesepakatan para pemangku kepentingan; c) berada pada status kawasan area penggunaan lain; d) sesuai dengan dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui; dan e) sesuai dengan tata guna lahan.
- Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penambangan secara
teknis
meninggalkan
lubang
bekas
tambang
(void),
pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib menyesuaikan pada Dokumen Lingkungan Hidup dan dokumen Studi Kelayakan, serta membuat kajian yang meliputi: a) stabilisasi lereng; b) pengamanan lubang bekas tambang; c) pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang sesuai dengan peruntukannya; dan d) pemeliharaan lubang bekas tambang. - Tahapan kegiatan Reklamasi dalam bentuk revegetasi meliputi kegiatan penatagunaan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan.
- Penatagunaan lahan, meliputi: a) penataan permukaan lahan; b) penebaran tanah pucuk; dan c) pengendalian erosi dan pengelolaan air.
- Revegetasi meliputi kegiatan: a) penanaman tanaman penutup; b) penanaman tanaman cepat tumbuh; c) penanaman tanaman jenis lokal; dan d) pemeliharaan tanaman.
- Pada lahan yang sudah direvegetasi wajib dilakukan pemeliharaan sampai dengan memenuhi keberhasilan Reklamasi 100% (seratus persen).
- Dalam rangka mendukung kegiatan revegetasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki Dokumen Lingkungan Hidup berupa analisis mengenai dampak lingkungan hidup membuat sarana pembibitan dengan fasilitas yang meliputi: a) pengatur cahaya atau naungan; b) fasilitas pengecambahan benih;
Page 20
c)
saluran drainase;
d)
fasilitas penanganan media tumbuh;
e)
gudang sarana dan prasarana;
f)
fasilitas penyiraman; dan
g)
sistem administrasi.
11) Fasilitas pembibitan dapat dimanfaatkan oleh beberapa
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi melalui
mekanisme perjanjian pemanfaatan fasilitas bersama.
12) Dalam hal kegiatan Reklamasi tahap kegiatan Operasi
Produksi berada di sungai maka dokumen rencana
Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
paling sedikit meliputi:
a)
pengelolaan kualitas air sungai;
b)
pencegahan
dan
penanggulangan
terhadap
erosi
dan/atau pendangkalan sungai; dan
c)
kestabilan sempadan sungai.
13) Dalam hal kegiatan Reklamasi berada di dalam kawasan
hutan, pelaksanaan Reklamasi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
kehutanan dengan ketentuan kewajiban penyampaian
tembusan pelaporan kepada Menteri.
d. Program Reklamasi Pada Wilayah Laut Untuk program Reklamasi yang berada di wilayah laut mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- Rencana area kerja a) luas area kerja tidak dapat melebihi luas rencana maksimal pada dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui; dan b) pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi wilayah laut tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui apabila terjadi perubahan atas luas area kerja atau program Reklamasi yang mempengaruhi kriteria keberhasilan Reklamasi laut tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui.
- Penentuan Lokasi Reklamasi Wilayah Laut Lokasi Reklamasi wilayah laut ditentukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a) cakupan studi Dokumen Lingkungan Hidup; b) rona awal lingkungan hidup laut; c) batimetri Wilayah Studi; d) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP-3-K); e) arus laut; f) jalur pelayaran; g) biodiversitas (berdasarkan rona awal) berdasarkan semacam survei dengan kebutuhan masyarakat lokal; h) keberadaan WIUP atau WIUPK lain di sekitar WIUP atau WIUPK; dan i) hasil penentuan lokasi Reklamasi laut.
Page 21
- Rencana Reklamasi laut dapat direncanakan di luar WIUP atau WIUPK namun dengan batasan: a) masuk cakupan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui; dan b) tidak berada pada lokasi WIUP atau WIUPK lain.
- Rencana biaya dan program Reklamasi
a)
program Reklamasi wilayah laut disesuaikan dengan
rencana biaya Reklamasi wilayah laut tahap kegiatan
Operasi Produksi;
b) rencana biaya Reklamasi wilayah laut dihitung berdasarkan luas area kerja dan standar biaya Reklamasi wilayah laut; c) program Reklamasi wilayah laut tahap kegiatan Operasi Produksi disesuaikan dengan hasil penentuan lokasi Reklamasi wilayah laut yang dilakukan oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK dan dapat dilaksanakan dalam bentuk antara lain: i. artificial reef fish shelter (Rupiah/unit); ii. pemasangan penahan abrasi (Rupiah/meter); iii. penanaman mangrove (Rupiah/ ha); iv. pembuatan Rumpon (Rupiah/unit); dan/atau v. transplantasi terumbu karang (Rupiah/ unit) d) Dalam hal program Reklamasi laut pada huruf c) tidak dapat dilakukan berdasarkan evaluasi penentuan lokasi, kegiatan restocking keanekaragaman hayati dapat dilakukan dengan pertimbangan dari instansi terkait; dan e) restocking keanekaragaman hayati yang dimaksud pada huruf d) antara lain: i. cumi/sotong (Rupiah/satuan bibit); ii. kepiting bakau (Rupiah/satuan bibit); dan/atau iii. jenis biota laut lain. - Kriteria keberhasilan Reklamasi a) Pemegang IUP atau Pemegang IUPK melakukan pembobotan untuk masing-masing program Reklamasi laut tahap kegiatan Operasi Produksi berdasarkan hasil kajian penentuan lokasi dan program Reklamasi laut; dan b) Keberhasilan program Reklamasi laut ditentukan berdasarkan jenis, penentuan lokasi, dan besaran/volume program Reklamasi laut dalam dokumen rencana Reklamasi laut.
- MEKANISME PENYAMPAIAN, EVALUASI, DAN PERSETUJUAN RENCANA REKLAMASI a. Rencana Reklamasi Tahap Kegiatan Eksplorasi
- Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi menyampaikan rencana Reklamasi kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak mendapatkan IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau IUPK tahap kegiatan Eksplorasi.
- Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan rencana
Page 22
Reklamasi dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah permohonan lengkap dan benar. 3) Dalam hal rencana Reklamasi yang disampaikan belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil evaluasi atas rencana Reklamasi kepada pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi untuk diperbaiki. 4) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi yang telah diperbaiki kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengembalian. 5) Persetujuan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi termasuk di dalamnya penetapan besaran Jaminan Reklamasi dengan rincian tahunan. 6) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi periode berikutnya kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum berakhirnya periode rencana Reklamasi periode sebelumnya. 7) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang telah mendapatkan persetujuan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi sebelum beralihnya kewenangan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat dan belum menempatkan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyampaikan permohonan perintah penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya dengan dilengkapi: a) dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi yang telah disetujui; b) persetujuan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi; dan c) surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh direksi di atas meterai. 8) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan dari pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi memberikan perintah penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja. 9) Dalam hal permohonan perintah penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan kembali permohonan untuk dilakukan perbaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi.
Page 23
- Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyampaikan kembali permohonan perintah penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada angka 9) kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengembalian.
b. Rencana Reklamasi Tahap Kegiatan Operasi Produksi 1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi menyampaikan rencana Reklamasi kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak mendapatkan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi. 2) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan rencana Reklamasi dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah permohonan lengkap dan benar. 3) Dalam hal rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil evaluasi rencana Reklamasi kepada pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk diperbaiki. 4) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah diperbaiki kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengembalian. 5) Persetujuan rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi termasuk di dalamnya penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi dengan rincian tahunan. 6) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyampaikan rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi periode berikutnya kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum berakhirnya periode rencana Reklamasi periode sebelumnya. 7) Terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah mendapatkan persetujuan rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum beralihnya kewenangan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat dan belum menempatkan Jaminan Reklamasi tahap
Page 24
kegiatan Operasi Produksi, maka pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyampaikan permohonan perintah penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya dengan dilengkapi: a) dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui; b) persetujuan rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi; dan c) surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh direksi di atas meterai. 8) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan perintah penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja. 9) Dalam hal permohonan perintah penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan kembali permohonan untuk dilakukan perbaikan oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi. 10) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali permohonan perintah penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada angka 9) kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengembalian.
- PERUBAHAN RENCANA REKLAMASI a. Perubahan Rencana Reklamasi Tahap Kegiatan Eksplorasi
- Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi yang telah disetujui apabila terjadi perubahan rencana bukaan lahan, rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi dan/atau Dokumen Lingkungan Hidup yang mempengaruhi kriteria keberhasilan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi yang telah disetujui.
- Perubahan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) disampaikan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan untuk mendapatkan persetujuan.
- Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan terhadap perubahan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi yang disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja.
- Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal
Page 25
atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil evaluasi perubahan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi kepada pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi untuk diperbaiki. 5) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi yang telah diperbaiki kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengembalian.
b.
Perubahan Rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi
1)
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib
melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap
kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui apabila
terjadi perubahan atas:
a)
dokumen Studi Kelayakan yang telah disetujui;
b)
Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
dan/atau
c)
tata guna lahan yang mencakup rencana bukaan lahan
dan/atau rencana reklamasi,
yang mempengaruhi kriteria keberhasilan Reklamasi tahap
kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui.
2)
Perubahan rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi
Produksi disampaikan kepada Direktur Jenderal atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka
waktu paling lambat tanggal 31 Juli pada tahun berjalan
untuk mendapatkan persetujuan.
3)
Direktur
Jenderal
atau
gubernur
sesuai
dengan
kewenangannya
memberikan
persetujuan
terhadap
perubahan rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi
Produksi yang disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja.
4)
Dalam hal perubahan rencana Reklamasi tahap kegiatan
Operasi Produksi belum memenuhi ketentuan, Direktur
Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
menyampaikan hasil evaluasi perubahan rencana Reklamasi
tahap kegiatan Operasi Produksi kepada pemegang IUP
tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap
kegiatan Operasi Produksi untuk diperbaiki.
5)
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib
menyampaikan kembali perubahan rencana Reklamasi
tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah diperbaiki
kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja sejak tanggal pengembalian.
Page 26
- JAMINAN REKLAMASI a. Jaminan Reklamasi Tahap Kegiatan Eksplorasi
- Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menempatkan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
- Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi ditempatkan seluruhnya di awal sesuai dengan penentuan biaya Reklamasi.
- Penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak rencana Reklamasi disetujui oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
- Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi berupa deposito berjangka yang ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penempatan dengan ketentuan perpanjangan otomatis (automatic roll over).
- Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi ditempatkan dalam bentuk mata uang Rp (rupiah) atau $ (dolar) Amerika Serikat.
- Penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi untuk melaksanakan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi.
- Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi.
b. Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi 1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menempatkan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. 2) Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi untuk periode 5 (lima) tahun pertama ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. 3) Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi untuk periode berikutnya dapat ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau setiap tahun paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, atau sejak
Page 27
awal tahun berjalan untuk tahun-tahun setelahnya dalam periode tersebut. 4) Bentuk Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi berupa deposito berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi. 5) Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi ditempatkan dalam bentuk mata uang Rp (rupiah) atau $ (dolar) Amerika Serikat. 6) Penempatan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk melaksanakan Reklamasi. 7) Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi. 8) Besaran Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi paling sedikit sesuai dengan Standar Biaya Reklamasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 9) Jaminan Reklamasi yang telah ditempatkan namun tidak dilengkapi dengan data dukung berupa: a) persetujuan rencana Reklamasi; dan/atau b) dokumen rencana Reklamasi, berdasarkan dokumen serah terima bukti asli Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat, tetap dapat digunakan untuk pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas eks WIUP atau WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi apabila terdapat permintaan dari Pemerintah Daerah Provinsi, DPRD, Aparat Penegak Hukum dan instansi yang membidangi lingkungan hidup, yang dituangkan dalam program Pascatambang sesuai dengan ketersediaan jaminan yang telah ditempatkan.
- PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PASCATAMBANG a. Pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib menyusun rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui. b. Kewajiban menyusun rencana Pascatambang berlaku bagi pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sebagai persyaratan untuk mendapatkan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi. c. Dalam hal umur tambang komoditas Mineral bukan logam atau batuan ≤5 (kurang dari atau sama dengan 5 (lima)) tahun, pemegang IUP hanya perlu menyusun rencana Pascatambang tanpa perlu menyusun dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi. d. Rencana Pascatambang yang disusun memuat:
- Profil wilayah, meliputi: a) lokasi;
Page 28
b)
kepemilikan dan peruntukan lahan;
c)
rona
lingkungan
awal,
meliputi
morfologi,
air
permukaan, air tanah, biologi akuatik dan terestrial,
serta sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan
Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui; dan
d)
kegiatan lain di sekitar tambang.
2)
deskripsi
kegiatan
Pertambangan,
meliputi
keadaan
cadangan
awal,
sistem
dan
metode
Penambangan,
Pengolahan dan/atau Pemurnian, serta fasilitas penunjang.
3)
rona lingkungan akhir lahan Pascatambang, meliputi
keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air
permukaan dan air tanah, biologi akuatik dan terestrial,
serta sosial, budaya, dan ekonomi.
4)
program Pascatambang, meliputi:
a)
pembongkaran dan/atau Reklamasi pada sisa lahan
bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang pada
saat Pascatambang;
b)
pembongkaran dan/atau Reklamasi untuk pemegang
IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dan pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi komoditas
Mineral bukan logam dan batuan dengan umur
tambang ≤5 (kurang dari atau sama dengan 5 (lima)
tahun;
c)
pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi; dan
d)
pemeliharaan hasil Reklamasi.
5)
rencana pemantauan Pascatambang.
6)
jadwal pelaksanaan Pascatambang.
7)
kriteria keberhasilan Pascatambang, meliputi standar
keberhasilan
pada
tapak
bekas
tambang,
fasilitas
pengolahan dan/atau pemurnian, fasilitas penunjang, dan
pemantauan; dan
8)
rencana biaya Pascatambang.
e.
hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan dibuat dalam
bentuk berita acara yang ditandatangani oleh para pemangku
kepentingan menjadi bagian rencana Pascatambang.
f.
pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf e
terdiri atas:
1)
Pemerintah daerah;
2)
Pemerintah desa/kelurahan setempat;
3)
Instansi terkait lainnya; dan
4)
Masyarakat yang akan terkena dampak langsung akibat
kegiatan Usaha Pertambangan.
g.
Penyusunan rencana Pascatambang disusun sesuai dengan
format 9 sebagai berikut:
Format 9. Penyusunan Rencana Pascatambang
Format Keterangan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Disusun sesuai dengan format 2. KATA PENGANTAR Ditandatangani oleh Direksi DAFTAR ISI
BATANG TUBUH
BAB I PENDAHULUAN
Page 29
Format
Keterangan
1.1 Latar Belakang
berisikan tentang:
a. identitas pemegang IUP atau IUPK
(nama
badan
usaha/
koperasi/perseorangan,
alamat
lengkap, penanggung jawab rencana
atau kegiatan); dan
b. Uraian
singkat
mengenai
status
perizinan
(nomor,
tanggal
diterbitkannya, masa berlaku, status
PMA/PMDN, IUP atau IUPK).
BAB II. PROFIL WILAYAH
2.1
Lokasi
dan
kesampaian
wilayah
berisikan tentang:
a. Uraian
singkat
mengenai
lokasi
kegiatan
Operasi
Produksi
(desa,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi
dan posisi geografi), dilengkapi dengan
peta situasi lokasi tambang dengan
ketelitian
peta
skala
minimal
1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima
ribu); dan
b. Uraian
singkat
mengenai
sarana
perhubungan
dari
dan
ke
lokasi
kegiatan Operasi Produksi.
2.2
Kepemilikan
dan
peruntukan lahan
Uraian rinci mengenai status kepemilikan
dan peruntukan lahan di dalam WIUP atau
WIUPK
dilengkapi
dengan
peta
peruntukan lahan dengan skala minimal
1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima
ribu).
2.3
Rona
lingkungan
awal
Uraian rinci mengenai rona lingkungan
hidup awal yang diperkirakan terkena
dampak
serta
telaahan
komponen
lingkungan
yang
terkena
dampak,
meliputi:
a. morfologi
dilengkapi
peta
dengan
ketelitian
peta
skala
minimal
1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima
ribu);
b. air permukaan (sungai, danau, dan
rawa);
c. air tanah;
d. biologi akuatik dan terestrial; dan
e. sosial,
budaya,
dan
ekonomi
(demografi,
mata
pencaharian,
kesehatan, pendidikan, dan lain-lain).
sesuai
dengan
Dokumen
Lingkungan
Hidup yang telah disetujui
2.4
Kegiatan lain di
sekitar tambang
Uraian rinci mengenai kegiatan lain yang
berada di sekitar tambang dilengkapi
dengan peta situasi dengan skala minimal
1: 25.000 (satu banding dua puluh lima
ribu).
BAB III. DESKRIPSI KEGIATAN
Page 30
Format Keterangan
PERTAMBANGAN
3.1
Keadaan
cadangan awal
Uraian
rinci
mengenai
cadangan
komoditas tambang pada awal kegiatan
dan/atau pada saat dokumen ini disusun
yang meliputi penyebaran, jumlah, kadar
dan
klasifikasi,
serta
karakteristik
geokimia
batuan
samping
dan/atau
tanah/batuan penutup.
3.2
Sistem
dan
metode
Penambangan
Uraian rinci mengenai sistem dan metode
Penambangan, persiapan Penambangan,
jadwal Penambangan, tingkat produksi
dan umur tambang, penanganan tanah
zona
pengakaran,
batuan
samping
dan/atau tanah/batuan penutup, dan air
asam tambang serta upaya pengendalian
erosi dan sedimentasi.
3.3
Pengolahan
dan/atau
pemurnian
Uraian
rinci
mengenai
kegiatan
pengolahan
dan/atau
pemurnian
komoditas tambang yang meliputi proses,
jenis dan jumlah pemakaian reagen, serta
jumlah dan upaya penanganan Iimbah.
3.4
Fasilitas
penunjang
Uraian rinci mengenai fasilitas penunjang
yang telah dan/atau akan dibangun,
antara lain kantor, mess, gudang, sekolah,
rumah
sakit/poliklinik,
laboratorium,
transmisi tegangan tinggi, tangki bahan
bakar minyak, tempat ibadah, jembatan,
jalan, tangki air, pelabuhan/dermaga,
bandara, rel kereta api, jalur kabel, jalur
pipa, jalur conveyor, dam/bendungan,
pembangkit
listrik,
beserta
informasi
lokasi,
ukuran,
konstruksi
serta
dilengkapi peta situasi dengan skala
minimal
1: 25.000 (satu banding dua puluh lima
ribu).
BAB IV
RONA
LINGKUNGAN
AKHIR LAHAN
PASCATAMBANG
4.1 Keadaan cadangan tersisa Uraian rinci mengenai cadangan komoditas tambang yang tersisa setelah umur tambang berakhir sebelum daerah tersebut ditinggalkan. 4.2 Peruntukan lahan Uraian rinci mengenai peruntukan lahan: a. pada akhir umur tambang; dan b. pada akhir Pascatambang. 4.3 Morfologi Uraian rinci mengenai prediksi kondisi morfologi: a. pada akhir umur tambang; dan b. pada akhir Pascatambang. 4.4 Air permukaan dan air tanah Uraian rinci mengenai prediksi kondisi kualitas air sungai, danau, rawa dan
Page 31
Format Keterangan kondisi air tanah setelah umur tambang berakhir. 4.5 Biologi akuatik dan terestrial berisikan tentang: a. uraian rinci mengenai prediksi kondisi flora akuatik dan terestrial setelah umur tambang berakhir; dan b. uraian rinci mengenai prediksi kondisi fauna akuatik dan terestrial setelah umur tambang berakhir. 4.6 Sosial, budaya, dan ekonomi Uraian rinci mengenai prediksi kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat pada saat umur tambang berakhir. BAB V HASIL KONSULTASI
DENGAN PEMANGKU
KEPENTINGAN
(STAKEHOLDERS) Uraian rinci mengenai konsultasi (tanggapan, saran, pendapat, dan pandangan) dengan pihak yang berkepentingan terhadap rencana Pascatambang, termasuk rencana alih pengelolaan fasilitas tambang kepada Pemangku Kepentingan dan perubahan rencana peruntukan lahan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani. BAB VI PROGRAM
PASCATAMBANG
6.1 Lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang
6.1.1 Tambang Uraian rinci mengenai rencana lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas tambang 6.1.2 Timbunan Uraian rinci mengenai rencana lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas: a. Timbunan tanah pucuk b. Timbunan batuan penutup di luar tambang c. Timbunan komoditas tambang 6.1.3 Jalan Uraian rinci mengenai rencana lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas jalan. 6.1.4 Kolam Sedimen Uraian rinci mengenai rencana lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas kolam sedimen. 6.1.5 Pengamanan Lahan Bekas Tambang Uraian rinci mengenai rencana pengamanan semua lahan bekas tambang yang berpotensi bahaya terhadap manusia (shaft, raise, stope, adit, decline, pit, tunnel, final void, dan lain-lain). 6.2 Fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian a. Uraian rinci mengenai rencana lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas:
Page 32
Format Keterangan
- fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
- kolam tailing dan upaya stabilisasinya; b. rencana pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi bahan kimia, minyak, serta bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun; 6.3 Fasilitas Penunjang a. Uraian rinci mengenai lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas :
- Mess dan Kantor
- Fasilitas peribadatan
- Klinik
- Tanki BBC
- Gudang Handak
- Gudang
- Workshop
- TPS LB3
- Pelabuhan
- Rumah Genset
- Landfill
- Nursery
- Dan lain-lain
b. pemulihan (remediasi) tanah yang
terkontaminasi bahan kimia, minyak,
serta bahan berbahaya dan beracun
dan limbah bahan berbahaya dan
beracun.
6.4
Pengembangan
sosial,
budaya, dan ekonomi
berisikan tentang:
a. Uraian
mengenai
penanganan
pengurangan
dan
pemutusan
hubungan
kerja,
bimbingan,
dan
bantuan untuk pengalihan pekerjaan
bagi karyawan; dan
b. pengembangan usaha alternatif untuk
masyarakat lokal yang disesuaikan
dengan program sosial, budaya, dan
ekonomi.
BAB VII PEMANTAUAN
Uraian
rinci
mengenai
program
dan
prosedur pemantauan, termasuk lokasi,
metode
dan
frekuensi
pemantauan,
pencatatan
hasil
pemantauan
serta
pelaporannya
7.1. Air permukaan dan air tanah Uraian mengenai pemantauan terhadap kualitas air sungai, air sumur di sekitar lokasi bekas tambang, sumur pantau, air di kolam bekas tambang dan lain-lain. 7.2. Biologi akuatik dan teresterial Uraian mengenai pemantauan terhadap flora dan fauna akuatik dan terestrial.
Page 33
Format
Keterangan
7.3.
Sosial,
budaya,
dan ekonomi
Uraian
mengenai
pemantauan
pelaksanaan program sosial, budaya dan
ekonomi
BAB VIII JADWAL PELAKSANAAN
PASCATAMBANG
Uraian
mengenai
waktu
dimulainya
kegiatan Pascatambang sampai berakhir.
BAB IX KRITERIA
KEBERHASILAN
PASCATAMBANG
Uraian mengenai kriteria keberhasilan
yang
akan
dicapai
pada
kegiatan
Pascatambang
yang
meliputi
standar
keberhasilan pada tapak bekas tambang,
fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian,
fasilitas penunjang, dan pemantauan.
Disusun sesuai dengan format 10.
BAB X
RENCANA BIAYA
PASCATAMBANG
10.1 biaya pembongkaran
10.2 biaya reklamasi
10.3 pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi
10.4 pemantauan
DAFTAR LAMPIRAN
peta situasi rona awal, dengan skala minimal 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu)
peta situasi lokasi Pertambangan, dengan skala minimal 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu)
peta situasi rencana rona akhir Pascatambang, dengan skala minimal 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu)
data boundary program Pembongkaran dan Reklamasi dalam bentuk shapefile (.shp).
peta lokasi pemantauan, dengan skala minimal 1 : 10.000 (satu banding sepuluh ribu) beserta data spasial lokasi pemantauan dalam bentuk shapefile (.shp).
Page 34
h. Kriteria keberhasilan pascatambang disusun sesuai dengan format 10 sebagai berikut:
Format 10. Kriteria Keberhasilan Pascatambang
No. Kegiatan Reklamasi Obyek Kegiatan Rencana Realisasi/ Hasil Penilaian Standar Keberhasilan Rencana Pascatambang Hasil Evaluasi
- Tapak Bekas Tambang a. Reklamasi lahan bekas tambang (ha) (ha) Lahan telah terealisasi direklamasi seluruhnya sesuai rencana dalam rencana Pascatambang
b. Reklamasi lahan bekas timbunan (ha) (ha) Lahan telah terealisasi direklamasi seluruhnya sesuai rencana dalam rencana Pascatambang
c. Reklamasi lahan bekas jalan (ha) (ha) Lahan telah terealisasi direklamasi seluruhnya sesuai rencana dalam rencana Pascatambang
d. Reklamasi lahan bekas kolam sedimen (ha) (ha) Lahan telah terealisasi direklamasi seluruhnya sesuai rencana dalam rencana Pascatambang
e. Pengamanan semua lahan bekas tambang dengan sistem tambang bawah tanah yang berpotensi bahaya terhadap manusia (shaft, raise, stope, adit, decline, tunnel final void, dan lain-lain)
Seluruh bukaan tambang telah dilakukan pengamanan sesuai dengan rencana dalam dokumen rencana Pascatambang
- Fasilitas pengolahan a. Pembongkaran fasilitas pengolahan (ha) (ha) Fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian sudah dibongkar seluruhnya sesuai rencana dalam dokumen rencana Pascatambang
Page 35
No. Kegiatan Reklamasi Obyek Kegiatan Rencana Realisasi/ Hasil Penilaian Standar Keberhasilan Rencana Pascatambang Hasil Evaluasi dan/atau pemurnian dan/atau pemurnian b. Reklamasi lahan bekas fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (ha) (ha) lahan bekas fasilitas pengolahan telah direklamasi seluruhnya sesuai rencana dalam rencana Pascatambang
c. Reklamasi lahan bekas kolam tailing dan upaya stabilisasinya (ha) (ha) lahan bekas kolam tailing telah direklamasi seluruhnya dan dilakukan upaya stabilisasinya telah berhasil
d. Pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi bahan kimia, minyak, serta bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun
Program remediasi telah dilaksanakan dan berhasil
- Fasilitas
penunjang
a. Pembongkaran
fasilitas
penunjang
(ha) (ha) Fasilitas penunjang sudah dibongkar seluruhnya sesuai rencana dalam dokumen rencana Pascatambang
b. Reklamasi
lahan
bekas
fasilitas
penunjang
(ha)
(ha)
Lahan
bekas
fasilitas
penunjang
telah
direklamasi seluruhnya sesuai rencana dalam
dokumen rencana Pascatambang
Page 36
No. Kegiatan Reklamasi Obyek Kegiatan Rencana Realisasi/ Hasil Penilaian Standar Keberhasilan Rencana Pascatambang Hasil Evaluasi c. pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi bahan kimia, minyak, serta bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun
Program remediasi telah dilaksanakan dan berhasil
- Pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi
Dilaksanakan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dalam rencana Pascatambang (Dikecualikan untuk Pascatambang mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang ≤5 tahun)
- Pemantauan a. Kualitas air permukaan
Kualitas air permukaan telah memenuhi kriteria keberhasilan dalam dokumen rencana Pascatambang
b. Kualitas air tanah
Kualitas air tamah telah memenuhi kriteria keberhasilan dalam dokumen rencana Pascatambang (Dikecualikan untuk Pascatambang mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang ≤5 tahun)
c. Biologi akuatik
Keanekaragaman hayati untuk biologi akuatik telah memenuhi kriteria keberhasilan dalam dokumen rencana Pascatambang
Page 37
No. Kegiatan Reklamasi Obyek Kegiatan Rencana Realisasi/ Hasil Penilaian Standar Keberhasilan Rencana Pascatambang Hasil Evaluasi (Dikecualikan untuk Pascatambang mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang ≤5 tahun) d. Biologi terestrial
Keanekaragaman hayati untuk biologi terestrial telah memenuhi kriteria keberhasilan dalam dokumen rencana Pascatambang (Dikecualikan untuk Pascatambang mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang ≤5 tahun)
e. Sosial, budaya, dan ekonomi
Program sosial, ekonomi, dan budaya telah dilaksanakan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana Pascatambang (Dikecualikan untuk Pascatambang mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang ≤5 tahun)
Page 38
i. Penyusunan rencana Pascatambang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi komoditas Mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang ≤5 kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun disusun sesuai dengan format 11 sebagai berikut:
Format 11.
Penyusunan Rencana Pascatambang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dan
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi komoditas Mineral bukan logam dan
batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun
Format Keterangan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Disusun sesuai dengan format 2. KATA PENGANTAR Ditandatangani oleh Direksi DAFTAR ISI
BATANG TUBUH
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
berisikan tentang:
a. Identitas pemegang IUP atau IUPK
(nama
badan
usaha/
koperasi/perseorangan,
alamat
lengkap, penanggung jawab rencana
atau kegiatan); dan
b. Uraian
singkat
mengenai
status
perizinan
(nomor,
tanggal
diterbitkannya, masa berlaku, status
PMA/PMDN, IUP atau IUPK).
BAB II. PROFIL WILAYAH
2.1 Lokasi dan
kesampaian wilayah
berisikan tentang:
a. Uraian
singkat
mengenai
lokasi
kegiatan Operasi Produksi (desa,
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi
dan
posisi
geografi),
dilengkapi
dengan peta situasi lokasi tambang;
dan
b. Uraian
singkat
mengenai
sarana
perhubungan dari dan ke lokasi
kegiatan Operasi Produksi.
2.2 Kepemilikan dan
peruntukan lahan
Uraian rinci mengenai status kepemilikan
dan peruntukan lahan di dalam WIUP
atau WIUPK dilengkapi dengan peta
peruntukan lahan.
2.3 Rona lingkungan awal
Uraian rinci mengenai rona lingkungan
hidup awal yang diperkirakan terkena
dampak
serta
telaahan
komponen
lingkungan
yang
terkena
dampak,
meliputi:
a. morfologi dilengkapi peta;
b. air permukaan (sungai, danau, dan
rawa);
sesuai dengan Dokumen Lingkungan
Hidup yang telah disetujui
Page 39
Format
Keterangan
2.4 Kegiatan lain di sekitar
tambang
Uraian rinci mengenai kegiatan lain yang
berada di sekitar tambang dilengkapi
dengan peta situasi
BAB III. DESKRIPSI KEGIATAN
PERTAMBANGAN
3.1 Keadaan cadangan awal Uraian rinci mengenai cadangan komoditas tambang pada awal kegiatan. 3.2 Sistem dan metode Penambangan Uraian rinci mengenai sistem dan metode Penambangan, jadwal Penambangan, tingkat produksi dan umur tambang. 3.3 Pengolahan Uraian rinci mengenai kegiatan pengolahan komoditas tambang yang meliputi proses pengolahan dan upaya penanganan Iimbah. 3.4 Fasilitas penunjang Uraian rinci mengenai fasilitas penunjang yang telah dan/atau akan dibangun, sebagai contoh antara lain kantor, mess, gudang, tangki bahan bakar minyak, jalan, beserta informasi lokasi, ukuran, konstruksi, serta dilengkapi peta situasi. BAB IV. RONA LINGKUNGAN AKHIR LAHAN PASCATAMBANG
4.1 Keadaan cadangan
tersisa
Uraian
rinci
mengenai
cadangan
komoditas tambang yang tersisa setelah
umur tambang berakhir sebelum daerah
tersebut ditinggalkan.
4.2 Peruntukan lahan
Uraian rinci mengenai peruntukan lahan
setelah umur tambang berakhir
4.3 Morfologi
Uraian rinci mengenai prediksi kondisi
morfologi:
a. pada akhir umur tambang; dan
b. pada akhir Pascatambang.
4.4 Air permukaan
Uraian rinci mengenai prediksi kondisi
kualitas air permukaan.
BAB V. HASIL KONSULTASI
DENGAN PEMANGKU
KEPENTINGAN
(STAKEHOLDER)
Uraian
rinci
mengenai
konsultasi
(tanggapan,
saran,
pendapat,
dan
pandangan)
dengan
pihak
yang
berkepentingan
terhadap
rencana
Pascatambang, termasuk rencana alih
pengelolaan fasilitas tambang kepada
Pemangku Kepentingan dan perubahan
rencana peruntukan lahan dalam bentuk
berita acara yang ditandatangani.
BAB VI. PROGRAM
PASCATAMBANG
6.1 Lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang
6.1.1 Tambang Uraian rinci mengenai rencana lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas tambang
Page 40
Format Keterangan
6.1.2 Timbunan Uraian rinci mengenai rencana lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas: a. Timbunan tanah pucuk b. Timbunan batuan penutup di luar tamban c. Timbunan komoditas tambang
6.1.3 Jalan Uraian rinci mengenai rencana lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas jalan.
6.1.4 Kolam Sedimen Uraian rinci mengenai rencana lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas kolam sedimen.
6.1.5 Pengamanan
Lahan Bekas
Tambang
Uraian rinci mengenai rencana pengamanan semua lahan bekas tambang yang berpotensi bahaya terhadap manusia (shaft, raise, stope, adit, decline, pit, tunnel, final void, dan lain-lain). 6.2 Fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian a. Uraian rinci mengenai rencana lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas:
- fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
- kolam tailing dan upaya stabilisasinya; b. rencana pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi bahan kimia, minyak, serta bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun; 6.3 Fasilitas Penunjang a. Uraian rinci mengenai lokasi dan luas pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas :
- mess dan Kantor
- fasilitas peribadatan
- klinik
- tanki BBC
- gudang handak
- gudang
- workshop
- TPS LB3
- Pelabuhan
- Rumah Genset
- Landfill
- Nursery
- Dan lain-lain b. pemulihan (remediasi) tanah yang terkontaminasi bahan kimia, minyak, serta bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun. BAB VII. PEMANTAUAN Uraian rinci mengenai program dan prosedur pemantauan, termasuk lokasi, metode dan frekuensi pemantauan,
Page 41
Format
Keterangan
pencatatan
hasil
pemantauan
serta
pelaporannya
7.1 Air permukaan
Uraian mengenai pemantauan terhadap
kualitas air sungai, air sumur di sekitar
lokasi bekas tambang, sumur pantau, air
di kolam bekas tambang dan lain-lain.
BAB VIII. JADWAL PELAKSANAAN
PASCATAMBANG
Uraian
mengenai
waktu
dimulainya
kegiatan Pascatambang sampai berakhir.
BAB IX. KRITERIA
KEBERHASILAN
PASCATAMBANG
Uraian mengenai kriteria keberhasilan
yang
akan
dicapai
pada
kegiatan
Pascatambang yang meliputi standar
keberhasilan pada tapak bekas tambang,
fasilitas pengolahan, fasilitas penunjang,
dan pemantauan.
Disusun sesuai dengan format 10. BAB X. RENCANA BIAYA PASCATAMBANG
10.1 biaya pembongkaran
10.2 biaya Reklamasi
10.3 biaya pemantauan
DAFTAR LAMPIRAN
peta situasi rona awal
peta situasi lokasi Pertambangan
peta situasi rencana rona akhir Pascatambang,
data boundary program Pembongkaran dan Reklamasi dalam bentuk shapefile (.shp).
peta lokasi pemantauan, beserta data spasial lokasi pemantauan dalam bentuk shapefile (.shp).
Dalam hal kegiatan Pascatambang berada di dalam kawasan hutan,
pelaksanaan Pascatambang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan dengan ketentuan kewajiban
penyampaian tembusan pelaporan kepada Menteri.
Untuk penyusunan dokumen rencana pascatambang wilayah laut disusun sebagai berikut: a. Pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib menyampaikan rencana Pascatambang wilayah laut berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui. b. Dalam hal umur tambang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi komoditas Mineral bukan logam dan batuan kurang dari atau sama dengan 5 tahun, pemegang IUP atau pemegang IUPK hanya perlu menyusun rencana Pascatambang wilayah laut. c. Rencana Pascatambang wilayah laut memuat: 1) Profil wilayah, meliputi: a) Lokasi;
Page 42
b)
Rona lingkungan awal, meliputi: batimetri, air laut, biologi
akuatik, serta sosial, budaya, dan ekonomi sesuai dengan
Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui;
c)
Kegiatan lain di sekitar tambang;
d)
Cakupan studi Dokumen Lingkungan Hidup;
e)
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP-3-
K);
f)
Arus laut;
g)
Jalur pelayaran; dan
h)
Keberadaan WIUP lain di sekitar WIUP.
2)
Rona lingkungan akhir lahan Pascatambang, meliputi batimetri, air
laut, biologi akuatik, serta sosial, budaya, dan ekonomi;
3)
Program Pascatambang wilayah laut, meliputi:
a)
Pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi; dan
b)
Rencana pemantauan hasil program Reklamasi Wilayah Laut.
4)
Jadwal pelaksanaan Pascatambang wilayah laut; dan
5)
Kriteria keberhasilan Pascatambang wilayah laut, meliputi program
pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi, pemeliharaan hasil
program Reklamasi laut, dan pemantauan Pascatambang.
d.
Hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan dibuat dalam bentuk
berita acara yang ditandatangani oleh para pemangku kepentingan menjadi
bagian rencana Pascatambang wilayah laut.
e.
Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri atas:
1)
Pemerintah daerah;
2)
Pemerintah desa/kelurahan setempat;
3)
Instansi terkait lainnya; dan
4)
Masyarakat yang akan terkena dampak langsung akibat kegiatan
usaha Pertambangan.
f.
Format penyusunan Rencana Pascatambang wilayah laut tercantum dalam
format 12.
Format 12.
Format Penyusunan Dokumen Rencana Pascatambang
Wilayah Laut
Format Keterangan Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Disusun sesuai dengan format 2 KATA PENGANTAR Ditandatangani oleh Direksi DAFTAR ISI
BATANG TUBUH
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
berisikan tentang:
a. identitas pemegang IUP atau IUPK
(nama
badan
usaha/
koperasi/perseorangan,
alamat
lengkap,
penanggung
jawab
rencana atau kegiatan); dan
b. Uraian singkat mengenai status
perizinan
(nomor,
tanggal
diterbitkannya,
masa
berlaku,
status
PMA/PMDN,
IUP
atau
IUPK).
BAB II PROFIL WILAYAH
Page 43
Format
Keterangan
2.1. Lokasi
Berisikan uraian mengenai Desa,
Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi
Kegiatan Operasi Produksi
2.2. Rona Lingkungan Awal
Berisikan
uraian
mengenai
rona
lingkungan awal yang meliputi:
a. batimetri;
b. air laut;
c. biologi akuatik;
d. sosial, budaya, dan ekonomi
sesuai dengan Dokumen Lingkungan
Hidup
2.3. Kegiatan Lain yang disekitar
Tambang
Berisikan uraian mengenai kegiatan
lain
disekitar
Tambang
yang
dilengkapi dengan peta situasi
2.4. Cakupan Studi Dokumen
Lingkungan Hidup;
Berisikan uraian mengenai cakupan
wilayah studi dokumen lingkungan
hidup yang dilengkapi dengan peta
2.5. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
Dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP-3-
K);
Berisikan uraian mengenai rencana
Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau–
Pulau Kecil (RZWP-3-K) di lokasi
kegiatan
Operasi
Produksi
yang
dilengkapi dengan peta
2.6. Arus laut;
Berisikan uraian mengenai arus laut
di lokasi kegiatan Operasi Produksi
2.7. Jalur pelayaran;
Berisikan
uraian
mengenai
jalur
pelayaran di lokasi kegiatan Operasi
Produksi yang dilengkapi dengan peta
2.8. Keberadaan WIUP atau WIUPK
lain di sekitar WIUP atau
WIUPK.
Berisikan uraian mengenai keberadaan WIUP atau WIUPK lain disekitar WIUP atau WIUPK yang dilengkapi dengan peta BAB III. RONA LINGKUNGAN AKHIR LAHAN PASCATAMBANG Rona lingkungan akhir lahan Pascatambang, meliputi batimetri, air laut, biologi akuatik, serta sosial, budaya, dan ekonomi; 3.1. Batimetri Uraian rinci mengenai prediksi batimetri pada masa Pascatambang. 3.2. Air Laut Uraian rinci mengenai prediksi kualitas air laut pada masa Pascatambang 3.3. Biologi Akuatik Uraian rinci mengenai prediksi kondisi biologi akuatik pada masa Pascatambang 3.4. Sosial, budaya, dan ekonomi Uraian rinci mengenai prediksi kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat pada masa Pascatambang BAB IV. HASIL KONSULTASI DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDER) Uraian rinci mengenai konsultasi (tanggapan, saran, pendapat, dan pandangan) dengan pihak yang berkepentingan terhadap rencana Pascatambang Laut, termasuk
Page 44
Format Keterangan rencana alih pengelolaan fasilitas tambang kepada Pemangku Kepentingan BAB V PROGRAM PASCATAMBANG
5.1 Pengembangan sosial, budaya,
dan ekonomi
berisikan tentang:
a. Uraian
mengenai
penanganan
pengurangan
dan
pemutusan
hubungan kerja, bimbingan, dan
bantuan
untuk
pengalihan
pekerjaan bagi karyawan; dan
b. pengembangan
usaha
alternatif
untuk
masyarakat
lokal
yang
disesuaikan
dengan
program
sosial, budaya, dan ekonomi.
5.2 Pemantauan
Hasil
Program
Reklamasi Laut
Uraian rinci mengenai frekuensi dan
metode pemantauan hasil program
Reklamasi
Laut
yang
telah
dilaksanakan
BAB VI JADWAL PELAKSANAAN
PASCATAMBANG
Uraian mengenai waktu dimulainya
kegiatan
Pascatambang
sampai
berakhir.
BAB VII KRITERIA KEBERHASILAN
PASCATAMBANG
Uraian
mengenai
kriteria
keberhasilan yang akan dicapai pada
kegiatan Pascatambang.
Disusun sesuai dengan Format 26
BAB VIII RENCANA BIAYA
PASCATAMBANG
8.1. Biaya Langsung
8.1.1. Program sosial, budaya, dan ekonomi
8.1.2. pemantauan
8.2. Biaya tidak langsung
8.2.1. biaya perencanaan
Pascatambang
sebesar 2% (dua persen) sampai
dengan 10% (sepuluh persen) dari
biaya langsung.
8.2.2. biaya administrasi
dan keuntungan pihak
ketiga
sebagai
pelaksana
Pascatambang
sebesar 3% (tiga persen) sampai
dengan 14% (empat belas persen) dari
biaya langsung.
8.2.3. biaya supervisi
sebesar 2% (dua persen) sampai
dengan 7% (tujuh persen) dari biaya
langsung.
8.3. Total biaya
Uraian mengenai total biaya langsung
ditambah
dengan
biaya
tidak
langsung dan biaya tersebut harus
sudah memperhitungkan nilai uang
masa depan pada saat pelaksanaan
Pascatambang dengan mengacu pada
suku bunga obligasi dan dibuat dalam
mata uang Rp (rupiah) atau $ (dolar)
Amerika Serikat.
Page 45
Format Keterangan DAFTAR LAMPIRAN
Peta situasi lokasi Pertambangan, dengan skala minimal 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) beserta Data spasial boundary lokasi Pertambangan dalam bentuk shapefile (.shp)
Peta lokasi pemantauan, dengan skala minimal 1:10.000 (satu banding sepuluh ribu) beserta data spasial lokasi pemantauan dalam bentuk shapefile (.shp).
MEKANISME PENYAMPAIAN, EVALUASI, DAN PERSETUJUAN RENCANA PASCATAMBANG a. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi menyampaikan Rencana Pascatambang kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak mendapatkan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi. b. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan rencana Pascatambang dalam jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) hari kerja; c. Dalam hal rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil evaluasi rencana Pascatambang kepada pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk diperbaiki; d. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali rencana Pascatambang yang telah diperbaiki kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengembalian; e. Persetujuan rencana Pascatambang termasuk di dalamnya penetapan besaran Jaminan Pascatambang dan jadwal penempatannya; f. Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi telah mendapatkan persetujuan rencana Pascatambang sebelum beralihnya kewenangan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat dan belum menempatkan Jaminan Pascatambang, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyampaikan permohonan perintah penempatan Jaminan Pascatambang kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya dengan dilengkapi:
- dokumen rencana Pascatambang yang telah disetujui;
- persetujuan rencana Pascatambang; dan
- surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh direksi di atas meterai.
Page 46
g. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan perintah penempatan Jaminan Pascatambang dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja; h. Dalam hal permohonan perintah penempatan Jaminan Pascatambang belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil evaluasi perintah penempatan Jaminan Pascatambang kepada pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk diperbaiki; i. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali permohonan perintah penempatan Jaminan Pascatambang yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada huruf h kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pengembalian.
- PERUBAHAN RENCANA PASCATAMBANG a. Perubahan rencana Pascatambang dapat disampaikan sebelum jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi berakhir; b. Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mendapatkan perpanjangan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mengajukan perubahan rencana Pascatambang kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan persetujuan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak perpanjangan diberikan; c. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Pascatambang yang telah disetujui apabila terjadi perubahan atas:
- tata guna lahan;
- dokumen Studi Kelayakan; dan/atau
- Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mempengaruhi kriteria keberhasilan Pascatambang yang disetujui; d. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan terhadap perubahan rencana Pascatambang dalam jangka waktu paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari kerja; e. Dalam hal perubahan rencana Pascatambang belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil evaluasi perubahan rencana Pascatambang kepada pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk diperbaiki; f. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang
Page 47
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyampaikan kembali perubahan rencana Pascatambang yang telah diperbaiki kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil evaluasi perubahan rencana Pascatambang; g. Dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi berakhir dan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi tidak dapat menyelesaikan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang, kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang dapat dilakukan oleh pihak ketiga dan didasarkan atas rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang yang telah disetujui; h. Dalam hal terdapat permintaan perubahan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada huruf g yang berasal dari permintaan Pemerintah Daerah Provinsi, DPRD, Aparat Penegak Hukum dan instansi yang membidangi lingkungan hidup, dituangkan menjadi satu bagian dalam perubahan program Pascatambang sesuai dengan ketersediaan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan; i. Permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf h di atas diajukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan melampirkan persetujuan dari instansi-instansi tersebut; j. Dalam hal perubahan rencana Pascatambang sebagaimana dimaksud pada huruf h belum memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menyampaikan hasil evaluasi perubahan program Pascatambang kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diperbaiki; dan k. Pemerintah Daerah Provinsi menyampaikan kembali perubahan program Pascatambang yang telah diperbaiki kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil evaluasi perubahan program Pascatambang.
- JAMINAN PASCATAMBANG a. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menempatkan Jaminan Pascatambang sesuai dengan besaran Jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; b. Penempatan Jaminan Pascatambang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sesuai dengan jadwal penempatan Jaminan Pascatambang yang ditetapkan dalam persetujuan rencana Pascatambang; c. Tata cara penempatan Jaminan Pascatambang dilaksanakan dengan penempatan setiap tahun dengan besaran yang sama, dan sudah menempatkan 100% (seratus persen) paling lambat 2 tahun sebelum IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi berakhir; d. Jaminan Reklamasi untuk IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral bukan logam dan batuan dengan umur tambang kurang dari atau sama dengan 5 (lima) tahun ditempatkan seluruhnya
Page 48
sebagai bagian dari Jaminan Pascatambang; e. Tata cara penempatan Jaminan Pascatambang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi komoditas Mineral bukan logam dan batuan dengan umur ≤5 (kurang dari atau sama dengan lima) tahun dilaksanakan dengan penempatan setiap tahun dengan besaran yang sama, dan sudah menempatkan 100% (seratus persen) paling lambat 2 (dua) tahun sebelum IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi berakhir; f. Jaminan Pascatambang berupa Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Direktur Jenderal atau gubernur qq pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan 12 (dua belas) bulan sejak tahun penempatan dengan perpanjangan otomatis (automatic roll over) dengan bunga dikapitalisasi ke pokok; g. Jaminan Pascatambang ditempatkan dalam bentuk mata uang Rp (rupiah) atau $ (dolar) Amerika Serikat; h. Bentuk mata uang Jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan tidak dapat diubah; i. Penempatan Jaminan Pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi untuk melaksanakan Pascatambang; j. Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Pascatambang dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi; dan k. Jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan namun tidak dilengkapi dengan data dukung berupa: 1) persetujuan rencana Pascatambang; dan/atau 2) dokumen rencana Pascatambang, berdasarkan hasil kegiatan serah terima bukti asli Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat, dapat digunakan untuk pelaksanaan Pascatambang pada lahan bekas eks WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi tersebut apabila terdapat permintaan dari Pemerintah Daerah Provinsi, DPRD, Aparat Penegak Hukum dan instansi yang membidangi lingkungan hidup, ditambah instansi yang membidangi kehutanan jika kegiatan Pascatambang berada pada kawasan hutan, yang dituangkan menjadi satu bagian dalam program Pascatambang sesuai dengan ketersediaan Jaminan Pascatambang yang telah ditempatkan.
- PELAKSANAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG a. Ketentuan
- Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi sesuai dengan rencana Reklamasi yang telah disetujui.
- Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dan pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaksanakan Pascatambang sesuai dengan rencana
Page 49
Pascatambang yang telah disetujui. 3) Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang, khusus untuk penyelesaian Pascatambang setelah IUP atau IUPK berakhir dipimpin oleh orang yang ditunjuk oleh direksi eks pemegang IUP atau pemegang IUPK. 4) Dalam hal pelaksanaan Reklamasi dan/atau Pascatambang dilaksanakan oleh pihak ketiga, pelaksanaan dipimpin oleh orang yang ditunjuk oleh direksi pihak ketiga. b. Pelaksanaan Reklamasi 1) Pelaksanaan Reklamasi Tahap kegiatan Eksplorasi a) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib melaksanakan Reklamasi yang telah disetujui pada lahan terganggu. b) Lahan terganggu sebagaimana dimaksud pada huruf a) meliputi lahan bekas kegiatan Eksplorasi yang tidak digunakan lagi pada masa Operasi Produksi. c) Lahan bekas kegiatan Eksplorasi terdiri atas: (1) lahan bekas Eksplorasi; dan (2) lahan bekas fasilitas penunjang Eksplorasi. d) Pelaksanaan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi dilakukan segera setelah kegiatan Eksplorasi berakhir. e) Dalam hal terdapat realisasi bukaan lahan pada tahun tertentu yang melebihi rencana bukaan lahan yang telah disetujui dalam dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi, kelebihan bukaan lahan tersebut wajib dijaminkan melalui mekanisme perubahan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi yang telah disetujui atau dalam penyusunan rencana Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi periode berikutnya. 2) Pelaksanaan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi a) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melaksanakan Reklamasi yang telah disetujui; b) Pelaksanaan Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi dilakukan segera setelah kegiatan berakhir; c) Dalam hal lahan pada huruf b) di atas direncanakan untuk digunakan kembali, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib melakukan pengendalian kualitas air permukaan, erosi, dan sedimentasi; dan d) Dalam hal terdapat realisasi bukaan lahan pada tahun tertentu yang melebihi rencana bukaan lahan pada tahun tertentu yang telah disetujui dalam dokumen rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi, kelebihan bukaan lahan tersebut wajib dijaminkan melalui mekanisme perubahan rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah disetujui atau dalam penyusunan rencana Reklamasi tahap kegiatan Operasi Produksi periode berikutnya. 3) Pelaksanaan Reklamasi pada eks WIUP dan eks WIUPK yang memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali
Page 50
Dalam hal eks WIUP dan eks WIUPK telah memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali wilayahnya melalui mekanisme: a) Lelang WIUP dan WIUPK Mineral Logam dan Batubara; b) Pemberian prioritas WIUP dan WIUPK Mineral Logam dan Batubara; c) Permohonan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan; atau d) Perluasan WIUP atau WIUPK Mineral Logam dan Batubara, Eks pemegang WIUP atau pemegang WIUPK wajib melaksanakan kegiatan Reklamasi sesuai dokumen rencana Reklamasi yang telah disetujui sampai dengan diterbitkannya IUP, IUPK, atau penyesuaian perluasan WIUP atau WIUPK. 4) Pelaksanaan Reklamasi hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen) pada eks WIUP dan eks WIUPK sebagaimana dimaksud pada angka 3) menjadi kewajiban pihak yang mengusahakan kembali.
c.
Pelaksanaan Pascatambang
1)
Pascatambang dimulai setelah akhir sebagian atau seluruh
kegiatan usaha Pertambangan dan tidak melebihi masa
berlaku IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi.
2)
Penyelesaian Pascatambang paling lambat 5 (lima) tahun
setelah IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK
tahap kegiatan Operasi Produksi berakhir dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali paling lambat 3 (tiga) tahun.
3)
Dalam hal pemantauan hasil pelaksanaan Pascatambang
sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup lebih dari
8 (delapan) tahun, tetap menjadi tanggung jawab eks
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi kepada
Instansi
yang
menerbitkan
persetujuan
Dokumen
Lingkungan Hidup.
4)
Dalam hal eks WIUP dan eks WIUPK telah memenuhi kriteria
untuk diusahakan kembali wilayahnya melalui mekanisme:
a)
Lelang WIUP dan WIUPK Mineral Logam dan Batubara;
b)
Pemberian prioritas WIUP dan WIUPK Mineral Logam
dan Batubara;
c)
Permohonan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan;
atau
d)
Perluasan WIUP atau WIUPK Mineral Logam dan
Batubara,
Eks
pemegang
WIUP
atau
pemegang
WIUPK
wajib
melaksanakan kegiatan Pascatambang sesuai dokumen
rencana Pascatambang yang telah disetujui sampai dengan
diterbitkannya IUP, IUPK, atau penyesuaian perluasan WIUP
atau WIUPK.
5)
Pelaksanaan
Pascatambang
hingga
mencapai
tingkat
keberhasilan 100% (seratus persen) pada eks WIUP dan eks
WIUPK sebagaimana dimaksud pada angka 4) menjadi
kewajiban pihak yang mengusahakan kembali.
PELAPORAN DAN PENCAIRAN JAMINAN REKLAMASI DAN
Page 51
JAMINAN PASCATAMBANG a. Pelaporan Reklamasi dan Pencairan Jaminan Reklamasi 1) Pelaporan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi dan Pencairan Jaminan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi: a) Pemegang IUP atau pemegang IUPK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Reklamasi tahap kegiatan Eksplorasi setiap
