PERPRES
PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG
Pasal 7
Pendanaan dalam pelaksanaan:
- pemberian sertifikat standar dan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan
angka 2;
- pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang
didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b; dan
- pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha
yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf c kecuali biaya operasional
pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh
inspektur tambang dan pejabat pengawas
Pertambangan,
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi.
