PERPRES
PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG
Pasal 6
BAB 4 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan
laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PENDANAAN
