Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA SERTA TATA CARA PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk memastikan keandalan penyediaan batubara untuk kebutuhan ketenagalistrikan dan industri di dalam negeri, kegiatan pencampuran batubara pada kegiatan usaha pertambangan batubara perlu dilakukan secara akuntabel guna menjaga kualitas batubara dan penerimaan negara; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memerlukan penyempurnaan terkait dengan kewajiban pelaporan kegiatan pencampuran batubara dan ketentuan perbaikan administratif atas evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
255,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2021
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7135);
5.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91);
6.
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 365);
7.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290); 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 743);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA SERTA TATA CARA PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 743) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi: a. pelaksanaan atas RKAB; b. kualitas air limbah Pertambangan; c. statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya; d. statistik penyakit tenaga kerja; e. rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja; f. pelaksanaan reklamasi; dan
g. audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara. (2) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi: a. pelaksanaan atas RKAB; b. kualitas air limbah Pertambangan; c. konservasi; d. statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya; e. statistik penyakit tenaga kerja; f. rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja; g. pelaksanaan reklamasi; h. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan pemasangan tanda batas; i. rencana dan realisasi pengelolaan air tambang, dan pelaksanaan pemantauan geoteknik; j. rencana dan realisasi penggunaan peralatan Pertambangan; k. audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara; l. pelaksanaan kegiatan pencampuran batubara bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara yang mendapatkan persetujuan pencampuran Batubara; m. pelaksanaan ketentuan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara; dan n. kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan bagi pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara. (3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b kepada Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya yang meliputi:
a.
laporan lengkap Eksplorasi; dan
b.
laporan Studi Kelayakan.
(4)
Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi
atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian
wajib
menyusun
dan
menyampaikan
Laporan
Akhir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b kepada
Menteri
atau
Gubernur
sesuai
dengan
kewenangannya yang meliputi:
a.
laporan
pelaksanaan
pemasangan
tanda
batas; dan
b.
laporan akhir kegiatan Operasi Produksi.
(5)
Pemegang IPR wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada
Gubernur yang meliputi:
a.
laporan
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan; dan
b.
laporan pelaksanaan Operasi Produksi.
(6)
Pemegang
SIPB
wajib
menyusun
dan
menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga)
bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf a kepada Gubernur yang meliputi:
a.
laporan
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan; dan
b.
laporan pelaksanaan kegiatan penambangan.
(7)
Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib
menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala
setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri atau Gubernur
sesuai dengan kewenangannya
untuk
setiap
transaksi pembelian dan penjualan Mineral atau
Batubara, yang meliputi:
a.
laporan realisasi pembelian Mineral atau
Batubara; dan
b.
laporan realisasi penjualan Mineral atau
Batubara.
(8)
Pemegang
IUJP
wajib
menyusun
dan
menyampaikan Laporan Berkala kaidah teknik
usaha jasa pertambangan setiap 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya yang berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa Pertambangan.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33 Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan.
- Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
(1)
Dalam rangka memenuhi spesifikasi Batubara
tertentu, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi
Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara,
atau pemegang PKP2B yang telah mendapatkan
persetujuan
RKAB
dapat
melakukan
pencampuran Batubara setelah mendapatkan
persetujuan Menteri.
(2)
Untuk mendapatkan persetujuan pencampuran
Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau
pemegang PKP2B harus mengajukan permohonan
persetujuan
kepada
Menteri
melalui
sistem
informasi.
(3)
Permohonan persetujuan pencampuran Batubara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
dilengkapi dengan dokumen:
a.
persetujuan RKAB untuk masing-masing
pemegang
IUP
tahap
kegiatan
Operasi
Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian
komoditas Batubara, atau pemegang PKP2B
pemilik
Batubara
induk
dan
Batubara
pencampur;
b.
salinan perjanjian/kontrak, meliputi:
1.
perjanjian/kontrak pembelian Batubara
pencampur; dan
- perjanjian/kontrak penjualan Batubara hasil pencampuran,
yang telah ditandatangani para pihak;
c.
hasil uji kualitas (certificate of analysis)
Batubara induk dan Batubara pencampur
oleh surveyor yang terdaftar di direktorat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian Mineral dan
Batubara; dan
d.
isian hasil simulasi spesifikasi Batubara
sebelum dan sesudah pencampuran, yang
meliputi:
1.
nilai kalori (dalam kondisi as received
dan air dried basis);
2.
kandungan belerang;
3.
kandungan air; dan
4.
kandungan abu.
(4)
Menteri melakukan evaluasi atas permohonan
pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi,
pemegang
IUPK
sebagai
Kelanjutan
Operasi
Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau
pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3).
(5)
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan untuk mendapatkan
persetujuan
atau
penolakan
permohonan
pencampuran Batubara.
(6)
Persetujuan pencampuran Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diberikan sesuai dengan
jangka waktu persetujuan RKAB.
(7)
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 34B Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman permohonan, evaluasi, dan persetujuan pencampuran Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memastikan keandalan penyediaan batubara untuk kebutuhan ketenagalistrikan dan industri di dalam negeri, kegiatan pencampuran batubara pada kegiatan usaha pertambangan batubara perlu dilakukan secara akuntabel guna menjaga kualitas batubara dan penerimaan negara; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memerlukan penyempurnaan terkait dengan kewajiban pelaporan kegiatan pencampuran batubara dan ketentuan perbaikan administratif atas evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan
Mineral
dan
Batubara
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7135);
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290); 8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 743);
