PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 16
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilarang melakukan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam hal:
- tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi;
- belum mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi;
- permohonan persetujuan atas RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi ditolak oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya; atau
- telah mendapatkan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi namun belum memperoleh persetujuan pinjam pakai kawasan hutan, menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Larangan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi dalam
bentuk kegiatan fisik lapangan berupa kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi; atau
- untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam bentuk kegiatan fisik lapangan berupa kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan kecuali kegiatan pemeliharaan dan/atau perawatan serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
