PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
